Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan alat bantu. Dalam hal ini, bukan sebagai ketentuan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya partai politik (parpol).
“Proses ini sudah dilakukan secara terbuka. Begitu juga dengan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU kota dan provinsi, yang dilakukan secara terbuka,” terang Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Senin (19/12).
“Dalam pelaksanaan, verifikasi parpol ini diawasi langsung oleh Bawaslu RI,” tambahnya.
Baca juga: ICW Tantang KPU untuk Audit Total Sipol
Idham menegaskan bahwa Sipol buatan KPU merupakan alat bantu. Bahkan, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap anggota parpol juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Bawaslu.
Soal desakan agar Sipol dibuka kepada publik, Idham berpendapat bahwa masyarakat sudah bisa menyampaikan pengaduan sejak dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual.
“Bahkan, publik bisa mengecek status keanggotaan partai mereka yang ditemukan dengan ribuan jumlah pengadu,” jelas Idham.
Baca juga: Mediasi dengan Bawaslu-KPU, Partai Ummat Harap Ada Titik Temu
Dia mengeklaim bahwa KPU sudah melakukan semua proses verifikasi faktual parpol hingga rapat pleno penentuan parpol peserta pemilu 2024 secara terbuka. KPU pusat dikatakannya siap bertanggung jawab, jika ditemukan bukti kecurangan dan manipulasi.
Semua pihak terkait, lanjut Idham, punya jalur masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan dengan KPU. Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menantang KPU mengaudit total Sipol dan membuka hasilnya kepada publik. "Berbagai kesaksian, baik yang muncul di media maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," cetus Kurnia.(OL-11)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved