Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal narapidana harus ada jeda lima tahun untuk mencalonkan diri jadi legislatif tak berlaku untuk pencalonan tingkat DPD.
"Putusan MK tersebut menjelaskan tentang Pasal 240 ayat (1) sedangkan pencalonan DPD ada di Pasal 258. Jadi, dia berbeda," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (7/12).
"Karena itu untuk pemilu legislatif," tambahnya.
Baca juga: Densus 88 dan Ganjar Dukung Pendirian Koperasi Istri Eks Narapidana Terorisme di Solo
Namun, ucap Idham, tentu KPU akan berkonsultasi lebih lanjut terkait kebijakan yang lahir berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.
"Putusan MK berkenaan Pasal 240 ayat (1) huruf g, syarat pencalonan DPD ada di Pasal 258 ayat (2) UU 7/2017," ucapnya.
Tak hanya itu, Idham menerangkan KPU telah menyiapkan sanksi jika ada manipulasi dukungan caleg dalam PKPU 10/2022. Sanksi tersebut berada dalam Pasal 11 ayat 3 yang berisi jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon DPD akan dikurangi jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.(OL-5)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Agita menyatakan bahwa meski kebijakan teknis tersebut merupakan ranah pemerintah dan Komite I DPD RI, pihaknya tetap menaruh perhatian besar pada efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin dianugerahi Doctor Honoris Causa (Dr. HC) bidang International Regional Studies dari KMOU.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Sultan Baktiar Najamudin menilai pilihan untuk tetap netral merupakan manifestasi nyata dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved