Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batasan eks Napi boleh mencalonkan diri sebagai anggota legistlatif, setelah lima tahun keluar dari penjara merupakan keputusan yang tepat.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana koruptor dilarang maju sebagai calon anggota legislatif, jika belum lima tahun keluar dari penjara.
"Ini putusan yang sangat baik dari MK. Pertama, ini konsisten dengan membuat syarat calon kepala daerah dan surat caleg sebagai pejabat yang elected official harus sama," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi, Kamis (1/12).
"Berupaya menjaga integritas orang yang akan disajikan kepada pemilih untuk dipilih," imbuhnya.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan UU Pemilu, Eks Napi Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun
Namun, keputusan ini harus segera diamini oleh penyelenggara pemilu. Fadli menyebut implementasi dari KPU, Bawaslu maupun parpol harus sejalan dengan keputusan MK.
"PR berikutnya adalah implementasi dari KPU, Bawaslu dan parpol, agar melaksanakan putusan ini sebaik-baiknya," pungkas Fadli.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan. Adapun dirinya menyoroti Pasal 240 ayat (1) huruf g UU tentang Pemilu.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Gugat Persyaratan Batas Usia
Pasal tersebut berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Terkecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
MK berpendapat bahwa ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g perlu dilakukan penyelarasan. Dalam hal ini, dengan menerapkan masa tunggu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Serta adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” ungkap Hakim Konstitusi Suhartoyo.(OL-11)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved