Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Sejauh ini, jumlah tersangka sudah mencapai enam orang. "Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi, Kamis (24/11).
Adapun tersangka yang baru ditetapkan berinisial YN dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Penyidik menangkap YN di sebuah rumah sakit wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kemenko Perekonomian untuk Kasus Impor Garam
Menurut Kuntadi, penangkapan itu dilakukan karena YN tidak memenuhi panggilan yang disampaikan penyidik sebanyak dua kali. Alhasil, penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk menangkap dan menetapkan YN sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, YN berperan dalam pengalihan garam impor yang awalnya didistribusikan kepada industri aneka pangan. Pendistribusian itu sesuai rencana dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
"Namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
Setelah menangkap dan menetapkan tersangka, Kejagung menahan YN di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Baca juga: NasDem Dorong Kejagung Tuntaskan Korupsi Impor Garam Industri
Itu termasuk Direktur Jenderal Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin periode 2019-2022 Muhammad Khayam. Lalu, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin.
Tiga tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri Frederik Tony Tanduk dan Sanny Wikodiono selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP).(OL-11)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved