Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK sembilan saksi akan dihadirkan dalam sidang dugaan rasuah dalam pengadaan Helikopter AW-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/11).
"Tim jaksa akan menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan terdakwa Irfan Kurnia Saleh," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Sebanyak tujuh saksi yang dipanggil merupakan anggota TNI Angkatan Udara (AU). Enam di antaranya M Iqbal Mas Putera, Ismail Mannan, Mohammad Arief Tandju, Taufik Nurdin, Sigit Suwastino dan Wisnu Wicaksono. Lalu, Kaur Yar Perkas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto.
Dua saksi lainnya pegawai BRI cabang Mabes TNI Cilangkap Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama. Mereka semua diharap hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan yang jujur.
Baca juga: Menkumham Cek Kesiapan Imigrasi Bandara Jelang Kedatangan Delegasi G20
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Arif Suhermanto di Tipikor, Rabu (12/10).
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini, termasuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna. "Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
KPK menyerahkan Rp153,7 miliar ke kas negara dari kasus korupsi pengadaan heli AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
KPK menjebloskan John Irfan Kenway ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
KPK meyakini sudah mengantongi banyak bukti yang cukup untuk mempertahankan kasus ini
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT. Diratama Jaya Mandiri.
Dugaan korupsi itu mulanya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Setidaknya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved