Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life didatangi nasabahnya, Kamis (3/11/2022). Kedatangan nasabah Molly Situwanda yang diwakili kuasa hukumnya, Johnny Situwanda ini, guna meminta perusahaan tersebut membayar klaim Rp270 juta.
Perkara perdata pembayaran klaim ini, sebelumnya telah dimenangkan pihak Molly Situwanda yang diwakili Johnny, dari tingkat pengadilan negeri (PN) hingga kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini kami datang ingin bertemu Direktur PT Panin Dai-ichi Life namun yang bersangkutan tidak bersedia bertemu dengan kami. Padahal di company profile perusahaan ini ada presiden direkturnya beserta stafnya. Namun tidak ada satu pun direktur yang menemui kami. Artinya mereka menolak setelah mereka tahu kedatangan kami kesini untuk menuntut hutang atau kewajiban yang harus Panin Dai-ichi Life laksanakan," ujar Johnny.
Johnny mengungkapkan, pada 11 Oktober 2022 lalu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memanggil PT Panin Dai-ichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar klaim diajukan pihaknya. Ini mengingat, lantaran mereka sudah memenangkan perkara di pengadilan negeri sampai ke MA.
"Kemudian kami mengajukan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Barat sudah memberikan teguran dan dijanjikan tanggal 20 Oktober akan dibereskan PT Panin Dai-ichi Life tetapi tidak dilakukan. Sehingga tanggal 21 Oktober kami mengajukan sita aset," jelas Johnny.
Johnny mengaku, saat mendatangi kantor Panin Dai-ichi Life, pihaknya diminta membuat janji terlebih dahulu sebelum menemui pimpinan perusahaan. Ia pun menegaskan, bahwa kedatangannya ke kantor tersebut bukan untuk mengemis uang, tapi menuntut agar Panin Dai-ichi Life taat hukum melaksanakan putusan pengadilan.
"Kami juga sudah bersurat dan somasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi OJK tidak ada giginya. OJK justru meneruskan surat kami ke PT Panin Dai-ichi Life. Akhirnya PT Panin Dai-ichi Life yang membalas surat kami. Ini prosedur yang tidak benar. Surat-suratnya ada nanti kami buktikan. Sehingga ini tidak ada yang bisa mengawasi," papar Johnny.
"Akhirnya kami turun tangan sendiri berbekal surat keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan janji dari PT Panin Dai-ichi Life," imbuhnya.
Kehadiran pihaknya di kantor perusahaan asuransi itu, juga hendak membuktikan apakah PT Panin Dai-ichi Life beritikat buruk atau tidak ada uang dalam sengketa tersebut. Ini mengingat, kata dia Panin Dai-ichi Life telah mengklaim sebagai perusahaan besar yang mampu membayar klaim miliaran rupiah, sehingga sepatutnya alasan tak punya uang adalah dalih yang tak masuk akal.
"Tapi klaim kami yang hanya Rp270 juta tidak mau dibayar. Itu pun ditawar pihak PT Panin Dai-ichi Life lewat kuasa hukumnya menjadi Rp117 juta. Jadi saya ragu, apakah tidak punya uang atau tidak mau bayar? Kalau tidak punya uang, kemana premi yang sudah kami bayarkan?" beber Johnny.
PT Panin Dai-ichi Life sendiri, kata Johnny mengaku masih enggan mau membayar lantaran masih akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal ini telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Namun kata Ketua PN Jakarta Barat PK tidak pengaruh dengan eksekusi ini," kata Johnny.
Adapun setelah dari kantor Panin Dai-ichi Life, pihak Johnny kemudian mendatangi PN Jakbar. Ini dilakukan guna menanyakan perkembangan permintaan sita aset yang suratnya telah diserahkan sebelumnya. Johnny berharap sita aset Panin Dai-ichi Life bisa segera dilakukan.
Pihak PN Jakbar sendiri mengatakan, terkait persoalan ini Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan dan tinggal menunggu juru sita melakukan eksekusi. "Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan penetapan, berarti harus dilaksanakan oleh juru sita. Juru sita nanti mengeluarkan berita acara," ujar pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar.
Terkait waktu pelaksanaan sita eksekusi, Yulisar menegaskan bahwa hal tersebut tergantung juru sita. "Pelaksanaan eksekusi tergantung dari jadwal juru sita. Waktunya tidak bisa kami tentukan karena tergantung dengan jadwal juru sita tadi," tandasnya. (OL-13)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
Di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebutuhan pembiayaan bahkan diperkirakan mencapai Rp4.300 triliun.
BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara secara transparan dan akuntabel sesuai proses hukum yang berlaku.
Ekspektasi nasabah terhadap layanan asuransi semakin meningkat. Tidak hanya pada kualitas produk, tetapi juga pada transparansi, kemudahan akses informasi, serta pendampingan.
Bank Mandiri 12.900 unit ATM/CRM serta 322.000 mesin EDC yang tersebar di seluruh Indonesia guna mendukung kelancaran transaksi nasabah.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved