Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara. Langkah ini diambil menyusul adanya kejelasan nilai kerugian berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar. Ia menegaskan bahwa BNI akan menyelesaikan pengembalian tersebut secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perseroan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum. Kejelasan nilai kerugian dari penyidikan menjadi landasan bagi kami dalam proses penyelesaian ini,” ujar Munadi dalam keterangan resminya, Senin (20/4).
Guna menjamin transparansi, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi nasabah maupun perseroan.
Munadi menjelaskan bahwa sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah proaktif. Salah satunya adalah dengan menyerahkan pengembalian dana awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Pihak Terdampak | Anggota CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat |
| Estimasi Kerugian | Sekitar Rp28 Miliar (Mata Uang Rupiah) |
| Awal Terungkap | Februari 2026 |
| Status Hukum | Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka |
| Temuan Internal | Tindakan individu di luar sistem resmi perbankan |
Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal BNI yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan laporan kepada aparat penegak hukum. Munadi menekankan bahwa produk yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui nasabah bukanlah produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional bank.
“Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Kami memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama yang kooperatif antara BNI, kepolisian, dan pihak CU Paroki Aek Nabara, diharapkan proses pemulihan hak nasabah dapat segera rampung secara menyeluruh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Z-1)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan telah menuntaskan pengembalian dana nasabah Credit Union Paroki Aek Nabara dengan total mencapai Rp28,26 miliar.
Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan permasalahan tidak mengganggu aktivitas pelayanan keagamaan.
Kasus penggelapan dana konser TWICE di Jakarta kembali mencuat. Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, resmi ditetapkan sebagai tersangka
Februari lalu, eFishery menunjuk pihak ketiga yakni FTI Consulting sebagai pengelola manajemen sementara untuk memfasilitasi kajian bisnis yang menyeluruh dan objektif usai temuan fraud.
eFishery didirikan pada tahun 2013 oleh Gibran Huzaifah, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved