BNI Janji Segera Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara

Ihfa Firdausya
20/4/2026 09:28
BNI Janji Segera Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Paroki Aek Nabara
Logo BNI(bni.co.id)

 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara. Langkah ini diambil menyusul adanya kejelasan nilai kerugian berdasarkan hasil penyidikan pihak kepolisian.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkapkan bahwa total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar. Ia menegaskan bahwa BNI akan menyelesaikan pengembalian tersebut secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perseroan menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini dan berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah berdasarkan perkembangan proses hukum. Kejelasan nilai kerugian dari penyidikan menjadi landasan bagi kami dalam proses penyelesaian ini,” ujar Munadi dalam keterangan resminya, Senin (20/4).

Mekanisme Penyelesaian dan Aspek Hukum

Guna menjamin transparansi, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi nasabah maupun perseroan.

Munadi menjelaskan bahwa sejak kasus ini terungkap pada Februari 2026, BNI telah mengambil langkah proaktif. Salah satunya adalah dengan menyerahkan pengembalian dana awal kepada pihak CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.

Ringkasan Fakta Kasus CU Paroki Aek Nabara:
Aspek Keterangan
Pihak Terdampak Anggota CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat
Estimasi Kerugian Sekitar Rp28 Miliar (Mata Uang Rupiah)
Awal Terungkap Februari 2026
Status Hukum Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka
Temuan Internal Tindakan individu di luar sistem resmi perbankan

Tindakan Tegas Terhadap Oknum

Kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal BNI yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan laporan kepada aparat penegak hukum. Munadi menekankan bahwa produk yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui nasabah bukanlah produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional bank.

“Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan. Kami memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini,” tegasnya.

Dengan adanya kerja sama yang kooperatif antara BNI, kepolisian, dan pihak CU Paroki Aek Nabara, diharapkan proses pemulihan hak nasabah dapat segera rampung secara menyeluruh sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya