Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT sipil yang terdiri dari organisasi non-pemerintah menolak pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mereka menggelar aksi protes dengan tuntutan agar Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti proses penggantian Hakim Konstitusi Aswanto. Aksi tersebut dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/10) ini.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa keputusan DPR memberhentikan dan melakukan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto, tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi.
"Tindakan tersebut juga menunjukkan ketidakpatuhan lembaga tinggi negara (DPR) pada supremasi konstitusi yang berkedaulatan rakyat," ujar Titi dalam keterangannya, Selasa (4/10).
Pada 29 September lalu, DPR membahas pergantian Aswanto dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023. Pada kesempatan itu, DPR mengganti Aswanto yang baru akan purnatugas pada 2029, dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Adapun parlemen beralasan pergantian tersebut menindaklanjuti surat dari MK. Padahal, surat MK tersebut dimaksudkan untuk pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatan Hakim Konstitusi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Titi menegaskan hakim konstitusi seharusnya bebas dari intervensi atau pengaruh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Sikap DPR dinilai mengganggu imparsialitas hakim konstitusi dalam mengadili produk hukum yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan DPR seharusnya patuh dan tunduk pada Konstitusi dan Undang-Undang MK. Lalu, putusan MK terkait pengujian UU MK terkait periodisasi masa jabatan hakim MK.(OL-11)
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Puan menilai guru honorer merupakan tenaga pendidik yang memiliki keistimewaan yang sama dengan guru PNS sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
PEMECATAN Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Profesor Budi Santoso dianggap sebagai tindakan represif terhadap kebebasan akademik.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved