Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MAKI Dorong KPK Kembangkan Kasus Korupsi di MA

Tri Subarkah
23/9/2022 20:28
MAKI Dorong KPK Kembangkan Kasus Korupsi di MA
Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9).(ANTARA/M Risyal Hidayat)

MASYARAKAT Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil mencetak rekor dengan menersangkakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut hal itu sebagai prestasi karena sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar MA.

"KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/9).

KPK, lanjutnya, juga harus mengembangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kamis (22/9) dengan mendalami dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta rekrutmen Hakim Agung terhadap Sudrajad Dimyati yang telah ditahan hari ini. Sebelumnya, Sudrajad pernah tersandung isu 'lobi toilet' dengan anggota DPR pada 2013.

"Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank," jelas Boyamin.


Baca juga: Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara


Menurut dia, KPK bisa menelusuri dugaan adanya oknum mengaku keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan atau membantu kemenangan sebuah perkara dengan imbalan fantastis. Proses yang disebutnya sebagai makelar kasus (markus) ini diduga dilakukan dengan canggih, termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau utang piutang.

Diberitakan, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selain Hakim Agung Sudrajad, tersangka lainnya ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, serta PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Berikutnya dua PNS MA yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri serta dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno. Adapun dua lainnya adalah pihak swasta bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Yosep, Eko, Heryanto, dan Ivan ditersangkakan sebagai pemberi suap, sedangkan sisanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya