Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dan Nurmanto Akmal hari ini, 15 Juni 2023. Keduanya divonis berbeda.
"Desy dipana badan delapan tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (15/6).
Dalam kasus ini, Desy diberikan pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jika tidak hukuman penjaranya ditambah enam bulan.
Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Desy sebesar SGD70.000 dan Rp78.500.000. Penagihannya bakal dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan olehnya selama tahapan penyidikan.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
"Dikurangi SGD3.000 ditambah HP iphone 13 (128 gb) ditambah Rp350.000.000," ucap Ali.
Pidana pengganti itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa diizinkan merampas harta bendanya untuk dilelang ke negara.
Baca juga: Hasbi Hasan Temui Mantan Jaksa KPK Usai OTT di MA
Hukuman pidana Desy bakal ditambah jika harta bendanya tidak mencukupi. Hitungannya didasari putusan hakim.
Sementara itu, Nurmanto divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Nurmanto sebesar SGD30.000 dan Rp57.500.000. Pembayaran itu bakal dikurangi dengan aset Nurmanto yang sudah disita.
"Dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam," ucap Ali.
Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas aset Nurmanto untuk dilelang ke negara.
Hukuman badan untuk Desy dan Nurmanto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara selama delapan tahun sepuluh bulan untuk Desy.
"Nurmanto tuntutan pidana badan enam tahun tiga bulan," tutur Ali. (Z-9)
'DI dunia tipu-tipu Kamu tempat aku bertumpu Baik, jahat, abu-abu Tapi warnamu putih untukku' (Yura Yunita, Dunia Tipu-Tipu)
SIKAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut burona Harun Masiku berpotensi ditangkap dalam waktu seminggu ke depan dinilai tidak lazim.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
KPK bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy masih diusut.
Pertimbangan hakim dalam memutus vonis tersebut tidak peka terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan koruptor dihukum berat.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved