Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMNAS HAM mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ke Kejaksaan Agung.
Adapun Komnas telah memutuskan untuk menyelidiki pembunuhan Munir yang terjadi 18 tahun lalu melalui rapat paripurna pada dua pekan lalu.
"(SPDP) hari ini dikirim (ke Kejaksaan Agung)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Sementara itu, Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik.
Baca juga: Peretasan Bjorka Segarkan Ingatan Publik Soal Pembunuhan Munir
Penyelidikan HAM berat terkait pembunuhan Munir dilakukan oleh tim ad hoc yang dibentuk Komnas. Pada Rabu (7/9) lalu, Taufan mengumumkan tim tersebut terdiri dari dua komisioner Komnas, yaitu dirinya sendiri dan Sandrayati Moniaga.
Lalu, tiga orang lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM. Salah satu nama dari luar Komnas HAM yang telah diminta bergabung dalam tim ad hoc adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.
Meski mengaku sudah bertemu dengan pihak Komnas, dirinya belum bisa bergabung secara resmi dengan tim ad hoc. Keputusan itu juga diambil oleh dua orang lainnya, yaitu Usman Hamid dan Kamala Chandrakirana.
"Jadi sementara tim (ad hoc) eksternal (Komnas HAM) itu ditunda dulu. Sampai ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya," jelas Marzuki saat dihubungi.
Baca juga: Tim Penyelesaian Nonyudisial HAM Berat Bekerja Pekan Depan
Menurut Marzuki, dirinya, Usman dan Kamala sementara ini bertindak sebagai narasumber. Artinya, tim ad hoc Komnas HAM bisa meminta pendapat kepada mereka. Marzuki menilai Komnas bisa melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, tanpa bantuan pihak eksternal.
"Kita ingin juga Komnas HAM ini diakui dan dihormati, tanpa harus diperkuat lagi dari luar. Dengan demikian, kita mengurangi kesan intervensi dan mengurangi kesan bahwa Komnas masih harus diperkuat," tuturnya.
Kasus pembunuhan Munir pernah diusut dengan klasifikasi pidana umum biasa dan telah masuk masa kedaluwarsa jelang pembentukan tim ad hoc oleh Komnas HAM. Sebanyak tiga orang telah diadili, termasuk mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto.
Aktor utama pembunuhan Munir tidak pernah diungkap sampai saat ini. Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr pernah diproses hukum. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas, yang diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.(OL-11)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
PEMIMPIN Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei berjanji akan memberikan hukuman berat dan membalas dendam terhadap Israel akibat pembunuhan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh di Teheran.
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved