Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PROF Abdul Mu'ti, selaku Sekretaris PP Muhammadiyah, dan KH As'ad Said Ali, dari PBNU, angkat bicara mengenai peristiwa belakangan ini yang melibatkan Ferdy Sambo dan beberapa personel polisi lainnya.
Keduanya mengaku turut prihatin karena Brigadir J harus meregang nyawa di tangan atasannya sendiri.
Abdul Mu'ti dan As'ad Said Ali berharap agar mereka yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo dapat segera dipidana sesuai dengan kejahatannya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry, Pengamat: Tontonan Buruk
Hal itu karena pembunuhan Brigadir J telah membuat masyarakat gaduh yang berdampak pada memburuknya citra polri.
Karenanya, pemberhentian AKBP Jerry Raymond Siagian dan beberapa perwira lain yang terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J disambut secara positif oleh para ulama.
Dalam keterangan pers, Prof Abdul Mu'ti menjamin dukungan dari ulama dan masyarakat Muhammadiyah kepada Polri agar peristiwa pembunuhan Brigadir J ditangani secara profesional dan terbuka.
Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut juga mengapresiasi langkah luar biasa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang membentuk Tim Khusus (Timsus) dan dengan sigap menindak para pelaku dan oknum perwira polisi yang terlibat.
"(Muhammadiyah) mengapresiasi langkah-langkah berani yang telah dilakukan Kapolri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," ucap Abdul Mu'ti dalam keterangan resmi, Senin (12/9).
Ia juga mendesak agar Polri tanpa pandang bulu menindak tegas para pelaku, meski mereka adalah figur-figur besar di kepolisian.
"Kami juga mendesak kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas siapapun termasuk jika melibatkan figur-figur besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," sambungnya.
Di lain pihak, PBNU juga mendukung penuh agar kasus ini ditangani secepat mungkin agar masyarakat kembali mempercayai institusi kepolisian
KH As'ad Said Ali mengatakan proses sidang etik dan pemecatan beberapa perwira yang terlibat merupakan langkah awal yang harus diapresiasi.
"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dalam menghadapi masalah ini, khususnya pemecatan dan penonaktifan beberapa oknum yang terlibat."
Menurut tokoh PBNU tersebut, skandal pembunuhan Brigadir J ini harus menjadi langkah awal Polri untuk membersihkan dan menindak tegas anggota dan oknum yang terlibat penyelewengan dan Pelanggaran hukum dalam bentuk apapun.
Hal ini dimaksudkan untuk mengangkat marwah Polri dan mengembalikan citra positif aparat penegak hukum (polisi) di mata masyarakat.
"Dalam kesempatan ini saya mendorong Polri untuk membersihkan oknum-oknum yang tidak profesional dan bekerja lurus, agar citra polisi kembali bersih dan positif seperti sediakala," tegasnya.
Apresiasi para ulama dan organisasi Islam se Indonesia kepada polisi merupakan bentuk dukungan moral umat Islam kepada Kapolri agar berani dalam membongkar skandal pembunuhan Brigadir J secara tuntas.
Para Ulama yang berdiri di belakang Polri, seperti Mantan Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj, dengan tegas mengatakan akan terus menyokong Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan meminta agar Kapolri tidak perlu takut untuk membongkar skenario jahat ini.
Beberapa waktu lalu, beberapa perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian.
Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain PTDH, sebelumnya, Jerry juga mendapat sanksi administratif yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar. (RO/OL-1)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved