Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi II Endro Suswantoro Yahman menekankan agar para Penyelenggara Pemilu 2024 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat lebih memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas demokrasi.
Ia menilai, terutama pada bagian pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi sangat penting untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan terkait pelanggaran Pemilu.
“Saya hanya menekankan saja, kaitannya dengan pengawasan pemilu. Kita sudah memasuki era digital, era masyarakat yang melek teknologi terutama didukung dengan infrastruktur informasi tekhnologi yang ada. Saya minta supaya penyelenggara pemilu mensinkronkan dengan perkembangan masyarakat ini. Harapan saya untuk membangun demokrasi berbasis IT yang ada ini peningkatan kualitas demokrasi tentunya juga menjadi variabel utama,” jelas Endro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, perkembangan teknologi informasi yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu harus lebih dimasifkan lagi dalam sosialisasinya dan para penyelenggara Pemilu pun harus bisa beradaptasi dengan baik dengan perkambangan di era digitalisasi tersebut.
“Masyarakat IT ini perlu dikantongi (dipahami, red) dalam penyelenggaraan pemilu semacam ini, khususnya Bawaslu kaitannya dengan pengawasan yang ada. Memang sudah ada yang namanya Sigap Lapor ke Bawaslu, hendaknya sistem ini dibangun dengan mempertimbangkan situasi masyarakat digital yang ada,” tuturnya.
Baca juga : PPP Bakal Perkenalkan Mardiono dan Perbaiki Sipol ke KPU
Lebih lanjut, menurutnya perlu dibangun suatu pola pelaporan yang sederhana, yang memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan temuan pelanggaran Pemilu. “
Saya yakin ini pelaporan pelanggaran-pelanggaran ini menjadi lebih baik dibanding kalau terlalu rigit, terlalu terlalu kaku dengan formulir yang ada,” tambahnya.
Endro juga menyarankan agar Bawaslu menyiapkan bagian khusus yang memantau pelaporan melalui media sosial. Ia menyebutkan, diera keterbukaan informasi saat ini sangat mudah sekali mencari informasi sehingga Bawaslu harus bisa memanfaatkan hal ini guna meningkatkan kualitas demokrasi.
“Kualitas ini harus disesuaikan dengan situasi perkembangan masyarakat yang ada, dan juga tentunya ada bagian yang khusus dari Komisioner Bawaslu yang memantau perbincangan atau percakapan di media sosial yang ada. Ini menjadi variabel utama untuk menjadi masukan karena apa, ini peluang yang baik di mana orang-orang yang akan direkrut tidak berdasarkan pada kelakuan-kelakuan memburu kekuasaan tapi berdasarkan idealisme, orang-orang yang terpilih ini menjadi menjadi baik karena memang di disoroti oleh semua masyarakat kita,” tutupnya. (RO/OL-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved