Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Kejaksaan Agung membantarkan atau menangguhkan masa penahanan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sejak Kamis (18/8).
Tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penguasaan negara untuk usaha kelapa sawit yang merugikan negara Rp78 triliun itu saat ini menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
"Kemarin diperiksa sebentar langsung nge-drop. Sementara kita bantarkan, tunda dulu," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Keputusan untuk membantarkan Apeng diambil pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RSU Adhyaksa. Surya, lanjut Supardi, memang memiliki riwayat penyakit jantung dan pernah menjalani prosedur operasi bypass.
Dengan status pembantaran tersebut, artinya penyidik JAM-Pidsus tidak akan menghitung masa tahanan Surya yang telah dimulai sejak Senin (15/8).
Diketahui, penahanan itu dilakukan setelah Surya menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya begitu mendarat di Indonesia dari Taiwan.
"Dibantar itu berarti masa tahanannya enggak dihitung, tapi masih dalam proses pengawasan kita. Dijaga aparat," tandas Supardi.
Baca juga: Surya Darmadi Dirawat di RS usai Diperiksa Kejagung
Adapun proses pembantaran itu akan dilakukan sampai dokter menyatakan kondisi kesehatan Surya pulih. Awalnya, penyidik menahan Surya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. KUHP memungkinkan masa penahanan itu diperpanjang sampai 100 hari.
Apeng sendiri sebenarnya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar JAM-Pidsus, kemarin.
a memasuki gedung dengan berjalan kaki pada 10.35 WIB. Namun, sekira 13.50 WIB, Surya keluar dari Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda dan langsung dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulas RSU Adhyaksa.
Pengacara Surya, Juniver Girsang, mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari empat jam itu, penyidik JAM-Pidsus telah mencecar kliennya sembilan pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendalami substansi materi penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Surya.
"Materi tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Surya hari ini di Gedung Bundar. Namun, pemeriksaan itu harus ditunda sampai Surya dinyatakan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelum ditersangkakan oleh Kejagung, KPK lebih dulu mengusut kasus yang menjerat Surya, yakni perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved