Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021, akan segera digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga terdakwa.
"Dalam perkara dugaan tipikor pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (3/8).
Ketut menyebut proses pelimpahan berkas sudah dilakukan pada Rabu (3/8) ini. Adapun tiga terdakwa yang segera diadili, yakni Captain Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.
Agus sebelumnya menjabat sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014. Lalu, Albert merupakan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012.
Sementara, Setijo pernah menjabat Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012. Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuh Ketut.
Pada 27 Juni, penyidik Kejagung menambah dua tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya, Direktur Utama Garuda periode 2005-2014 Emirsyah Satar. Dia ditersangkakan bersama Soetikno Soedarjo selaku mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Emirsyah dan Soetikno harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas pengadaan yang merugikan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian kerugian keuangan negara dalam kasus Garuda mencapai Rp8,8 triliun.(OL-11)

Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved