Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri: Red Notice Pemilik Duta Palma Group Aktif Sampai 2025

Tri Subarkah
02/8/2022 17:03
Polri: Red Notice Pemilik Duta Palma Group Aktif Sampai 2025
Foto udara situasi perkebunan kelapa sawit.(Antara)

POLRI memastikan bahwa masa aktif red notice pemilik PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi, berlaku sampai 2025. Surya diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.

"Benar (red notice Surya Darmadi aktif sampai 2025)," ujar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana saat dikonfirmasi, Selasa (2/8).

Amur menyebut nama Surya telah masuk dalam daftar red notice sejak 13 Agustus 2020. Sebelum ditersangkakan oleh penyidik JAM-Pidsus Kejagung, Surya dijadikan buronan oleh KPK terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan, yang turut menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Saat ini, dia menjadi tersangka bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.

Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat dengan melawan hukum, serta tanpa didahului izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.

"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli, dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," ungkap Jaksa Agung.

Surya dan Raja dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Sebab, Surya masih berstatus buronan, sedangkan Raja menjalani vonis pidana untuk perkara korupsi yang lain.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya