Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Agar Tidak Komplikasi, KPK Diminta Tidak Tangkap Mardani Maming

Mediaindonesia
25/7/2022 14:55
Agar Tidak Komplikasi, KPK Diminta Tidak Tangkap Mardani Maming
Pengacara Mardani H Maming Denny Indrayana(MI/Anggoro)

KUASA hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannya 'kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi 'kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, 'kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik akan melakukan upaya jemput paksa dan penggeledahan terhadap tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H. Maming pada hari Senin di salah satu apartemen di Jakarta.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya