Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU: Sipol Jadi Program Strategis Nasional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/7/2022 14:45
KPU: Sipol Jadi Program Strategis Nasional
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) (MI/M Soleh )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sekarang bukan lagi kebutuhan penyelenggara pemilu, namun menjadi program strategis nasional.

Anggota KPU Idham Holik menuturkan bahwa internetisasi tahapan tidak bisa dihindari, maka dari itu KPU harus mengikuti perkembangan tersebut. “Kami sudah diskusi dengan pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol karena merasakan banyak manfaat,” ungkap Idham di Jakarta, Kamis (21/7).

Rencananya, kata Idham, Sipol akan terintegrasi dengan situs infopemilu. Artinya, masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu. “Ini merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik,” ujarnya.

Idham memastikan KPU akan membuka ruang seluasnya kepada publik untuk ikut berpartisipasi. Nantinya masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak. “Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” tambahnya.

Baca juga: Antisipasi Data Ganda, KPU Minta Parpol Hati-Hati Input Sipol

Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan mengatakan seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki anggota yang khusus ditugaskan untuk kawal Sipol.  Tugas tersebut diemban Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.

“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” ucap Abhan dalam siaran pers, Kamis (21/7).

Adapun Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu. Nantinya, Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya