Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Partai Politik (parpol) lebih hati-hati saat menginput data Sistem Informasi partai politik (Sipol). Hal itu penting guna mengantisipasi adanya data ganda dalam Sipol.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai Sipol yang sekarang tidak bisa membaca kegandaan data. Kondisi itu menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu.
“Terkait dengan kegandaan ya itulah yang kita tegaskan kepada pimpinan partai politik agar mengantisipasi hal demikian," tegas Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (21/7).
Idham membeberkan bahwa Sipol saat ini berbeda dengan yang generasi pertama. Sipol yang gunakan pada 2017, diungkapkan Idham menggunakan teknologi server. Kini, kata Idham, KPU menggunakan teknologi cloud agar lebih bisa menampung kapasitas data.
Baca juga: Kampanye di Kampus Bagus untuk Menguji Kontestan Pemilu
Idham juga menegaskan bahwa tidak ada korelasi antara anggaran pemilu untuk tahun 2022 yang masih belum cair, dengan kebutuhan pembaharuan Sipol.
“Mengenai anggaran dan pembaharuan saya pikir tidak ada korelasinya karena Sipol ini sudah berfungsi saat ini, sudah berjalan,” tegasmya.
Jika Sipol belum diluncurkan, lanjut Idham, barulah ada kebutuhan anggaran untuk kelancaran Sipol. “Ini kan sudah diadakan akses Sipolnya,” paparnya.
Adapun Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu. Nantinya, Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty tidak ingin persoalan Sistem Informasi Politik (Sipol) pada Pemilu 2019 kembali terulang dalam tahapan Pemilu Serentak 2024.
Saat itu, menurutnya Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu, bahkan server Sipol sempat 'down' sehingga tidak bisa diakses.
“Jangan sampai terulang lagi. Supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya usai Diskusi Publik Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa, (19/7/2022). (P-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved