Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan tak ada mekanisme khusus untuk anggota TNI-Polri dalam mengganti status Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (21/7).
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Calon Tersangka Korupsi Haornas Ternate
Diketahui, adanya dugaan anggota TNI-Polri disinyalir berkecimpung politik namun belum mengganti status di KTP.
Jika status di KTP belum diganti, sudah barang tentu para Purnawirawan itu belum bisa maju jadi peserta Pemilu 2024.
Zudan menyebut pendataan Anggota TNI-Polri, khususnya bagi purnawirawan tak berbeda dengan warga sipil pada umumnya.
"Langsung ganti KTP saja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," papar Zudan kepada Media Indonesia, Kamis (21/7).
Zudan menegaskan tak ada mekanisme khusus untuk pensiunan polisi atau TNI mengganti KTP.
"Nggak ada mekanisme khusus," singkatnya.
Namun, Zudan menjelaskan pihaknya tidak berwenamg memberi sanksi jika ada purnawirawan yang bandel dengan tetap tak mengganti status KTP tetapi mengikuti pemilu.
"Dari Dukcapil tidak berwenang beri sanksi dalam wilayah politik," paparnya.
Sementara itu, Zudan mengemukakan batas kewenangan antara Dukcapil dengan KPU terkait data kependudukan dalam Pemilu.
Kewenangan Dukcapil, kata Zudan, dibatasi pada data kependudukan.
Sementara kewenangan KPU mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi siapa masuk DPS, siapa masuk DPT itu KPU, kami memberikan DP4 berdasarkan kependudukan yang ada per 30 Juni dan 30 Desember nanti diupdate terus,” tandasnya. (OL-6)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutandi Gedung KPU Pusat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
Serangan terhadap personel yang menjalankan mandat tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internasional yang berlaku.
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved