Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, Denny Indrayana memberi isyarat kliennya bakal mangkir lagi dalam panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mantan Wamenkumham tersebut, alasan mangkir masih karena praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita meminta semua pihak termasuk termohon dalam hal ini KPK untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Denny mengatakan praperadilan kliennya kelar pada Rabu, 27 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi diminta menunggu hasil praperadilan.
"Alangkah lebih manisnya dan baiknya apa putusan tentu kami harap tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan lagi," tutur Denny.
Di sisi lain, KPK menegaskan pemanggilan kedua untuk Mardani Maming merupakan kesempatan terakhir untuk mendatangi penyidik dengan baik-baik. Jika mangkir lagi, Maming Bakal dipanggil paksa oleh penyidik ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (panggil paksa)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 19 Juli 2022.
Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Kedua Istri Mardani Maming
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (OL-4)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Denny Indrayana meyakini calon presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memiliki relasi dan janji yang tidak dilunasi dengan Almas Tsaqibbirru.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan hukum saat ini dijadikan alat kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024.
Mahfud MD menginstruksikan Denny Indrayana untuk mendukung Anies Baswedan agar tetap dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024.
BEBERAPA elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu)
Denny Indrayana bersama tokoh agama, aktivis, budayawan, dan akademisi berencana menyoalkan penetapan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres tidak sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved