Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MESKI baru ditingkatkan ke penyidikan umum pada awal pekan lalu, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menetapkan PT Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.
Ini terakit kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, seluas 37.095 hektare sejak 2014.
Saat dimintai konfirmasi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menanggapi dengan diplomatis bahwa pihaknya masih berfokus pada pembuktian kepada subjek orang. Sejauh ini, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto pada Jumat (1/7) kemarin.
"Ini kan masih penyidikan umum, nanti ketika penentuan tersangka, bisa juga korporasinya," ujar Supardi, Sabtu (2/7).
Sebelumnya dalam konferensi pers pada Senin (27/6), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, Duta Palma Group telah melawan hukum dengan membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu. Dalam satu bulan, grup perusahaan tersebut memperoleh pendapatan Rp600 miliar.
Baca juga: Tanggapi DOB Papua, PGI Papua Ingatkan Masih ada Uji Materi Berlangsung di MK
"Yang mengakibatkan kerugian perkonomian negara," kata Jaksa Agung.
Supardi menyebut, keuntungan itu mengalir ke pemilik Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi. Surya sendiri saat ini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan yang ditangani Kejagung.
Pihak JAM-Pidsus telah melakukan penggeledahan di 10 lokasi pada 9-10 Juni lalu. Lokasi itu antara lain kantor Duta Palma Group di Jakarta Selatan, PT Duta Palma Nusantara di Pekanbaru, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Palma Satu yang terletak di Indragiri Hulu.
Selain itu, turut digeledah pula kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Indragiri Hulu.
Selama proses penyidikan, lahan kelapa sawit yang sebelumnya dikelola Duta Palma Group dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. (S-2)
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved