Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada empat partai politik (parpol) lokal Provinsi Aceh yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan keempat partai yang daftar Sipol merupakan bagian dari 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar.
Baca juga: Kemendagri: Medsos Penting untuk Informasi Capaian Kinerja Pemerintahan
"Dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, ada 4 partai politik lokal Aceh yang daftar Sipol Pemilu 2024," ungkap Idham kepada wartawan, Rabu (29/6).
Idham membeberkan empar parpol itu mendaftar Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024.
Adapun pendaftaran Pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh _juncto_ PP No. 20 Tahun 2007 _juncto_ Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008.
Tak hanya itu, lanjut Idham, KPU RI juga melakukan Rapat koordinasi khusus (Rakorsus) persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penepatan partai politik lokal Aceh.
"Kita juga Sosialisasi aplikasi SIPOL kepada partai politik lokal Aceh dan Rakor dengan KIP Aceh dan KIP Kab dan Kota se-Aceh," pungkasnya.
Keempat partai yang meminta permohonan pembukaan akun Sipol, yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Darul Aceh (PDA) dan Partai Aceh (PA).
Selanjutnya, kata Idham, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold untuk kepesertaan Pemilu Anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kab/Kota (DPRK) di Aceh, ternyata ada dua partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan.
"Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) memenuhi Ketentuan Local parliamentary threshold," terangnya.
Maka, kedua parpol itu memperoleh sekurang-sekurangnya 5% dari jumlah kursi DPRA atau sekurang-kurangnya 5% dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kab dan kota. (OL-6)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
TIGA pendulang emas tradisional di aliran sungai kawasan Cot Kuala, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Aceh, hanyut terbawa arus besar.
Pertemuan ini bukan sekadar pertemuan. Ini adalah pertemuan rasa, pertemuan hati, dan pertemuan sejarah
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa upaya pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh membutuhkan dukungan besar dari pemerintah pusat.
Program Amanah luncurkan Future Leaders Bootcamp di Aceh Besar untuk mencetak generasi unggul melalui kewirausahaan dan kepemimpinan berkarakter.
Saat menjadi narasumber pada seminar itu, Ahmad Luthfi membeberkan sejumlah praktik baik yang sudah dilakukan di Provinsi Jawa Tengah selama ia memimpin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved