Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KERUGIAN keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mencapai lebih dari setengah triliun.
Hal itu disampaikan Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung Brigjen Edy Imran, setelah mengumumkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Total kerugian Rp500,57 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," jelas Edy, Rabu (15/6).
Baca juga: Satu Pensiunan Laksamana Jadi Tersangka Korupsi Satelit
Edy mengungkapkan angka kerugian itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,32 miliar. Berikut, pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur JAM-Pidmil, POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016.
Adapun dua tersangka lainnya, yakkni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Ketiga tersangka dinilai telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum.
Baca juga: Jokowi tidak Hadir di Peluncuran Tahapan Pemilu, Bawaslu: Tidak Masalah
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit, tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik koneksitas memeriksa 47 saksi, baik sipil maupun TNI. Edy menyebut jumlah saksi dari TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Sementara itu, saksi sipil sejumlah 29 orang. Adapun dua ahli juga turut dimintai keterangannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
PENUNJUKAN Mahfud MD menjadi cawapres nomor urut 3 menguak tabir kontroversi terpilihnya Ma’ruf Amin sebagai pasangan Jokowi pada periode kedua pemerintahannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tugas tim penindakan tetap berjalan meski pemilihan umum (pemilu) sedikit lagi sampai tahapan pencoblosan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
KORUPSI adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas. Namun, tahukah Anda bahwa Undang-undang telah mengidentifikasi ada 30 jenis korupsi?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved