Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan maksimal batas waktu pengujian formil sebuah undang-undang yakni 45 hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dalam lembaran negara. Hal itu ditegaskan dalam sidang pembacaan putusan pengujian formil Undang-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap UUD 1945.
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan pengujian formil suatu undang-undang harus memenuhi keterpenuhan tenggang waktu pengajuan pengujian formil. Hal itu merujuk putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
Mahkamah berpendapat apabila pengajuan permohonan uji formil undang-undang diajukan setelah, diundangkan dalam lembaran negara RI dan tambahan lembaran negara RI, dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sebab dapat ditafsirkan setelah beberapa waktu kemudian," tuturnya.
Baca juga: MKD Telah Menerima Laporan Terhadap Benny K Harman
Oleh karena itu, dalam memeriksa permohonan uji formil UU IKN, Mahkamah memeriksa syarat tersebut. Pada permohonan yang diajukan oleh pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) periode 2005-2010 Muhammad Busyro Muqqodas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan beberapa pemohon lain misalnya, Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima.
Permohonan itu dianggap telah melewati 45 hari sejak UU IKN diundangkan. Menurut Mahkamah, permohonan itu diajukan pada 1 April 2022 atau hari ke-46 sejak UU IKN diundangkan pada 15 Maret 2022.
"Dengan demikian tidak memenuhi persyaratan pengujian formil di MK. Maka pokok permohonan, kedudukan hukum dan hal-hal lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul. (OL-4)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Chris Brown kini menghadapi gugatan hukum baru setelah dirinya dan beberapa anggota kru dituduh menyerang empat pria di konsernya di Fort Worth, Texas.
Pengacara Angelina Jolie mengatakan sang aktris ingin mantan suaminya, Brad Pitt, mengakhiri perseteruan dengan menarik gugatan terkait penjualan separuh sahamnya di Château Miraval.
Elon Musk telah mencabut gugatannya terhadap OpenAI dan para pendirinya, yang menuduh mereka melanggar janji untuk mengembangkan kecerdasan buatan demi kemanusiaan.
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sean "Diddy" Combs telah menjual saham mayoritasnya di Revolt, perusahaan media yang didirikannya.
Seorang penggemar, Justen Lipeles, menggugat Madonna dan Live Nation atas tur dunia "Celebration" yang diduga menyesatkan, keterlambatan, lip-sync, dan konten yang tidak pantas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved