Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Senin (30/5). Pria yang akrab dipanggil Pepen itu didakwa menerima suap Rp10 miliar lebih.
"Menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan.
Uang itu diberikan dari beberapa pihak. Lai Bui Min memberikan Pepen Rp4,1 miliar. Lalu, uang juga diberikan dari Makhfud Saifudin sebesar Rp3 miliar. "Dan dari Suryadi Mulya sejumlah Rp3.350.000.000," ujar jaksa.
Uang itu diterima Pepen untuk maksud berbeda. Lai Bu Min memberikan suap ke Pepen agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahannya di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
"Terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi," tutur jaksa.
Sementara itu, penerimaan sogok dari Makhfud Saifudin terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII. Lalu, penerimaan uang dari Suryadi Mulya terkait dengan pengadaan pembangunan polder air di Kranji, Bekasi. Beberapa orang kepercayaan Pepen juga membantu dalam penerimaan uang haram ini.
Atas perbuatannya, Pepen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved