Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Irfan Idham menduga ada aktor kuat yang sengaja membuat framing jahat, atau penyesatan opini publik terhadap kliennya dalam kasus izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
“Dari awal kami sudah sampaikan bahwa ada pihak dan aktor yang menginginkan Mardani terseret permasalahan hukum dengan membuat serangkaian penggiringan opini. Ada motif politik dan bisnis di belakang ini semua,” ungkap Irfan Idham lewat pernyataannya, Senin (16/5)
Irfan meyakini masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Selatan, tidak akan terhasut oleh penggiringan opini dengan mengkriminalisasi Mardani dalam kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwijono Putrohadi.
“Akan kami tunjukan dan buktikan semuanya tunggu saja nanti akan terbuka semuanya. Kami tentu tetap menghargai proses hukum terhadap terdakwa Dwidjono yang masih berlangsung di pengadilan,” tandasnya.
Penegasan Irfan mengenai adanya upaya penggiringan opini jahat terhadap kliennya tersebut, menyusul adanya kesaksian pada sidang lanjutan perkara Tipikor terdakwa Dwiyono.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, pengacara terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa salah satunya adalah Christian Soetio yang mengaku Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam kesaksiannya, Christian Soetio mengaku tahu ada aliran dana ke Mardani dari percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT. PCN terkait perintah transfer sejumlah dana.
Perintah tersebut kemudian ditanggapi kasir PT PCN dengan mengirimkan dana ke rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP). Totalnya Rp89 miliar sejak 2018 hingga 2020.
“Keterangan saksi tersebut tidak benar dan terkesan menyudutkan pak Mardani. Dari keterangan itu makin kuat dugaan tentang upaya kriminalisasi terhadap Mardani. Karena saksi sudah tidak objektif dan tidak dapat menunjukkan satupun bukti penerimaan sejumlah uang kepada klien kami Mardani H Maming,” kata Irfan.
Irfan menegaskan, Mardani tidak pernah menerima aliran dana seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio tersebut.
“Saksi telah disumpah sehingga saksi harus mempertanggungjawabkan seluruh keterangan yang diberikan. Jika keterangannya tidak benar, ada ancaman pidana. Kami akan menempuh upaya hukum atas keterangan saksi yang tidak benar tersebut,” ujar Irfan.
Irfan melanjutkan keterangan Christian Soetio sebagai saksi di Pengadilan Banjarmasin, tidak benar dan tidak berdasar hukum terlebih urutan kejadiannya tidak berkesesuaian.
“Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT. PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?” tutur Irfan.
Selain itu, Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan. “Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cenderung tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP)
Hal kedua, ia melihat ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian. "Sebab Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” jelas Irfan.
Mardani telah menghadiri sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin (25/4), sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjelaskan berani menandatanganani SK izin usaha tambang itu karena telah melalui kajian teknis terdakwa Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM.
Mardani kemudian menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwijono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono. (OL-8)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
DPR mendukung penuh pemerintah yang telah menerbitkannya PP No 28/2025 karena dinilai memberikan efisiensi proses pemberian perizinan berusaha.
Presiden secara tegas juga meminta agar setiap proses perizinan tidak boleh menciptakan birokrasi yang panjang, tidak efisien, dan menimbulkan biaya tinggi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai keluhan pelaku usaha waralaba di daerah yang selama ini terhambat oleh proses administratif yang lambat dan tidak seragam antardaerah.
Dijelaskan Lucky, ribuan perizinan yang telah ditandatanganinya mencakup berbagai sektor usaha dan mulai dari skala kecil hingga menengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved