Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWAJIBAN pemenuhan distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) oleh beberapa perusahaan minyak goreng sebagai syarat melakukan ekspor, dinilai hanya terjadi di atas kertas.
Diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana pada akhirnya tetap menerbitkan persetujuan ekspor (PE), meskipun para eksportir tidak mematuhi kewajiban DMO.
"Yang jelas, tanpa klarifikasi dengan pihak lain dan tindakan lain, Dirjen mengeluarkan persetujuan ekspor. Ini membuktikan bahwa ketika ekspor itu jelas ke luar, tanpa kendali DMO-nya," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (21/4).
Baca juga: Presiden: Usut Tuntas Korupsi Minyak Goreng
Tiga perusahaan yang pengurusnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung, masuk jajaran lima besar produsen penyumbang DMO. Rinciannya, Wilmar Group, PT Musim Mas dan Permata Hijau Group. Data itu sempat dipaparkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Rabu 9 Maret lalu.
Kendati demikian, Febrie tidak menyoalkan laporan tersebut. "Sepanjang dilihat hanya kertas formal, sulit dipercaya. Yang kita tahu, minyak tidak ada di pasaran. Minyak saat itu tidak ada. Januari, Februari dan Maret kan mulai langka," pungkasnya.
Febrie menjelaskan bahwa dampak dari kongkalingkong ialah kelangkaan minyak goreng di pasar domestik, yang terjadi sejak Januari sampai Maret 2022. Para eksportir dikatakannya lebih memilih menjual minyak goreng ke luar negeri, karena harganya lebih tinggi ketimbang di Tanah Air.
Pihaknya menilai PE yang diterbitkan Indrasari untuk eksportir dilakukan berkali-kali. "Kalau sudah berkali-kali, masih ada (kebijakan) DMO di lokal, berarti masih ada minyak goreng dong di lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Hitung Kerugian Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Gandeng Ahli Ekonomi
Kendati demikian, Febrie masih enggan mengungkap fee komitmen yang diterima Indrasari dari eksportir. Pihaknya tengah mendalami alian dana terkait kasus itu bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hari ini penyidik JAM-Pidsus memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Adapun tiga saksi berasal dari PT Karya Indah Alam Sejahtera, yaitu A selaku staf ekspor, SN selaku Managing Director dan YH selaku Direktur. Sedangkan satu saksi lainnya adalah JTW selaku Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.(OL-11)
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved