Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat (AD) periode 2013-2020.
Dalam konferensi pers pada Rabu (16/3) ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka itu berinisial KGS MMS.
KGS MMS adalah tersangka swasta dari PT Artha Mulia Adiniaga. Menurut Ketut, penetapan status tersangka KGS MMS telah dilakukan sejak 23 Februari 2022 oleh tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Baca juga: Kejagung Tahan Rennier Abdul terkait Korupsi Asabri
"Sebenarnya sudah lama, tapi karena orangnya sulit dihadirkan. Sehingga, baru tadi malam kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujar Ketut di Jakarta, Rabu (16/3).
Adapun penyidik menangkap KGS MMS di Bandung pada Selasa (15/3) malam. Sebelum ditangkap, tim penyidik membuntuti KGS MMS dari Jakarta. Menurut Ketut, tersangka sudah beberapa kali berpindah tempat.
Dalam perkara ini, KGS MMS berperan menyediakan lahan untuk perumahan prajurit di Nagreg, Jawa Barat, berikut Palembang, Sumatera Selatan. Namun, lahan yang terealisasikan tidak sesuai dari pengadaan.
Baca juga: Airlangga: TNI Dibutuhkan untuk Dukung Kebijakan Pemerintah
Di Nagreg, misalnya, dari pengadaan 40 hektare senilai Rp32 miliar, hanya mampu teralisasi 17,8 hektare. Sedangkan pengadaan lahan 40 hektare di Palembang senilai Rp41,8 miliar, bersifat tidak terealisasi alias fiktif.
"Sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp51 miliar," jelas Ketut.
Sebelumnya, penyidik koneksitas telah menetapkan dua tersangka dalam perkara rasuah TWP-AD. Keduanya ialah Brigadir Jenderal YAK dan Direktur Utama Griya Sari harta berinisial NPP. Perkara yang menjerat KGS MMS berbeda dengan Brigjen YAK dan NPP.
Brigjen YAK dan NPP ditersangkakan terkait penempatan investasi dana TWP-AD, sedangkan KGS MMS menjadi tersangka terkait pembangunan perumahan prajurit.(OL-11)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan, sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved