Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang korupsi pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011 ke PT Hutama Karya (Persero) Tbk. Penagihan dilakukan ke Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Hartono, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk Hilda Savitri.
Keduanya diperiksa KPK hari ini, 1 Maret 2022. Penyidik juga memberikan penjelasan terkait cara pengembalian uang korupsi itu.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya), dan tata cara, serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.
Ali menyebut PT Hutama Karya bakal kooperatif mengembalikan uang dalam kasus ini. KPK mengapresiasi tindakan itu.
Baca juga: Kasus Nurhayati Dihentikan, Anggota DPR Eva Yuliana Apresiasi Polri
"Sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," ujar Ali.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom. Dia divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus ini. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
PT Hutama Karya akan mulai menerapkan tarif pada Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
PT Hutama Karya terus menggalakkan kampanye keselamatan berkendara. Perseroan tidak bosan untuk mengingatkan para pengguna jalan tol untuk selalu berhati-hati.
Kendaraan yang melintasi Tol Pekanbaru - Koto Kampa 45.106 kendaraan atau meningkat 44% dari Volume Lalu Lintas normal.
Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan konsolidasi BUMN antara PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya akan rampung pada September 2024.
KPK masih belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sebagian jalan Tol Trans Sumatra yang dibangun PT Hutama Karya.
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) kembali memberlakukan diskon 20% di 3 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved