Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang korupsi pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011 ke PT Hutama Karya (Persero) Tbk. Penagihan dilakukan ke Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Hartono, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk Hilda Savitri.
Keduanya diperiksa KPK hari ini, 1 Maret 2022. Penyidik juga memberikan penjelasan terkait cara pengembalian uang korupsi itu.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya), dan tata cara, serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.
Ali menyebut PT Hutama Karya bakal kooperatif mengembalikan uang dalam kasus ini. KPK mengapresiasi tindakan itu.
Baca juga: Kasus Nurhayati Dihentikan, Anggota DPR Eva Yuliana Apresiasi Polri
"Sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," ujar Ali.
Kasus ini menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom. Dia divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus ini. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
DIREKTUR Utama PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro menanggapi wacana pajak pertambahan nilai atau PPN jalan tol.
Hamdani menjelaskan, perusahaan bersama calon holding secara rutin menggelar Project Management Office (PMO) untuk mendukung proses merger.
Penanganan titik longsor di ruas jalan nasional Tarutung-Sibolga, Sumatera Utara, dipercepat agar akses masyarakat tetap aman dan lancar menjelang arus mudik Lebaran 2026.
PT Hutama Karya menggelar Apel Siaga Mudik Lebaran 2026 sebagai langkah memperkuat kesiapan operasional dan layanan di Trans Sumatra.
Percepatan pemeliharaan ini merupakan langkah BUJT untuk menjaga standar kualitas layanan jalan tol
Usai merampungkan tugas di Aceh Tamiang, PT Hutama Karya (Persero) kini memfokuskan sumber daya ke Kabupaten Aceh Timur untuk membangun Rumah Hunian Sementara (Huntara).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved