Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Tahan 2 Konsultan Pajak Terkait Kasus Suap Perpajakan

Candra Yuri Nuralam
17/2/2022 20:37
KPK Tahan 2 Konsultan Pajak Terkait Kasus Suap Perpajakan
Pimpinan KPK Alexnder Marwata saat memberikan pernyataan terkait dengan penahanan Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Magribi(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Magribi hari ini, 17 Februari 2022. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Dirjen Pajak.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Aulia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara itu, Ryan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Aulia dan Ryan awalnya bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.

Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.

Baca juga: Anggaran Kemhan Besar, Prabowo Ingatkan Jangan Sampai Bocor

Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.

"Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ujar Alex.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya