Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, Rahmat Himran menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan, kemarin. Kedatangannya untuk memberikan laporan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus mafia tanah dan pengadaan tender foto agraria di wilayah DKI Jakarta.
"GPI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan dan kasus mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN, ” ujar Ketua GPI Jakarta Raya Rahmat Himran, dalam keterangannya, Kamis (17/2)
Dalam laporan GPI Jakarta Raya yang diberikan kepada lembaga anti rasuah itu, GPI melaporkan beberapa oknum pejabat, dan pengurus perusahaan yang terkait dengan tender tender di Kementerian ATR/BPN serta kasus mafia tanah yang terjadi di Indonesia.
Adapun yang dilaporkan dalam berkas yang diberikan yakni oknum pejabat Pertanahan Nasional (BPN) yang masih aktif maupun yang sudah pensiun dan beberapa perusahan yang memenangkan tender.
"Lebih dari 20 nama yang kami laporkan, notaris, PT Pactum Serva, PT Sigma Dharma Utama, PT Salve Veritate, dan PT Sapere Aude serta pengurus perusahaan, serta temuan temuan tender yang kami masukkan dalam laporan," bebernya.
Rahmat menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat dan observasi, investigasi GPI Jakarta Raya dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke KPK. Selain ke KPK, GPI Jakarta Raya juga melaporkan masalah ini melalui surat laporan ke Kejagung RI, Kejati DKI Jakarta, Kabareskrim, Dirtipideksus Bareksrim Polri, PPATK, BPK, dan Komisi Kejaksaan.
"Kami laporkan masalah ini ke lembaga pemerintahan yang terkait dan lembaga penegak hukum. Ada laporan terkait kasus mafia tanah serta tender tender yang ada di ATR/BPN, lalu kami tindaklanjuti hal ini," katanya.
Dirinya menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, adanya dugaan gratifikasi dan kongkalikong ke dalam tubuh BPN RI dari para pengusaha.
"Dugaan adanya gratifikasi terkait permasalahan ini cukup santer baik itu pengadaan, kasus mafia tanah dan lain sebagainya. Serta pernyataan pernyataan di berbagai media massa masih adanya oknum BPN yang bermain. Untuk itu dia meminta lembaga hukum di Indonesia untuk dapat menindaklanjuti termasuk Komisi Kejaksaan terkait yang GPI Jakarta Raya laporkan. Ini semua agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya. Karena ini sangat merugikan negara dan masyarakat," jelasnya
Selain itu, dia menambahkan laporan tersebut juga ada keterkaitan dengan James Daniel Tabalujan, Hans Daniel Tabalujan atas dugaan kasus mafia tanah. James merupakan saudara Benny Simon Tabalujan yang saat ini masih DPO pihak kepolisian, terkait kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Iya itu termasuk melaporkan James Daniel Tabalujan, Hans Gerald Tabalujan,karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut,” tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Mafia Tanah Serobot Ratusan Hektare Lahan Suaka Margasatwa di ...
Pembentukan bank tanah saat ini memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat.
Dari estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kota Lengkap dapat tercapai karena adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.
SHM yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Pemerintah akan menetapkan peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved