Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH telah meringankan berbagai syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia. Meski begitu, akan ada peraturan terkait pembatasan jumlah kepemilikan hunian.
"Kita batasi mungkin 30 sampai 40 persen orang asing yang boleh punya satuan rumah susun dari satu kawasan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) Suyus Windayana di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Suyus menjelaskan sebuah apartemen biasanya terdiri dari beberapa tower. Keseluruhan jumlah tower itu yang dimaksud sebagai satu kawasan.
Baca juga: Bermodal Paspor, WNA Bisa Memiliki Hunian di Indonesia
"Kan tidak mungkin satu kawasan dibeli orang asing semua," papar dia.
Suyus menyebut peraturan itu juga berlaku bagi rumah tapak. Hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Baca juga: 3 Wilayah Ini jadi Favorit WNA Miliki Hunian di Tanah Air
"Pembelian rumah tapak minimal yang harganya Rp5 miliar dan untuk rusun (rumah susun) minimal Rp3 miliar," ujar dia.
Selain itu, luas rumah tapak bagi WNA diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
"Untuk orang asing sementara dibatasi (luasnya) 2.000 meter persegi. Tapi bila memberi dampak positif bagi sosial dan ekonomi, kepemilikan di atas 2.000 bisa diberi atas seizin menteri," ucap Suyus.
(Z-9)
GUNAKAN bisa wisata untuk bekerja di Kabupaten Jepara dan Rembang, 4 warga negara asing (WNA) asal Cina dan India dideportasi dan dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Pati, Jawa Tengah.
KEDATANGAN orang asing ke Indonesia periode Januari sampai Juni 2024 atau pada semester pertama tahun ini naik hingga 7,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebuah kebakaran dahsyat menghanguskan gedung hunian yang menampung pekerja asing di Kuwait, menewaskan setidaknya 49 orang.
Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik
POLISI menangkap warga negara (WN) Jepang berinisial YY yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) dengan nomor: B-3931/12-2022 di wilayah perairan Kota Batam.
Seorang WNA berinisial (MU) yang berusia 31 tahun tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
PEMERINTAH Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya menyerahkan sertifikat tanah kepada penyintas bencana alam yang tinggal di Hunian Tetap (Huntap) kabupaten itu setelah penantian panjang.
DEPUTI Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan IKN kembali mendapatkan negara investor baru, yaitu dari Brunei Darussalam.
Vila Mande Lestari merupakan salah satu komplek hunian tetap (huntap) relokasi khusus untuk warga terdampak gempa bumi M 5.6 yang terletak di Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Cianjur.
Saat ini progres pembangunan hunian tetap telah selesai 100 persen. Juga, telah dilakukan serah terima kunci dengan Pemkab Cianjur.
Masyarakat terdampak akan segera menempati 200 unit huntap tahap I yang dibangun di atas lahan seluas 2,4 hektare (ha) di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved