Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SERTIFIKAT tanah merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh elemen masyarakat untuk membuktikan dengan sah atas kepemilikan tanah dan bangunan secara hukum. Sertifikat Hak Miliki (SHM) yang dikenal secara umum merupakan sebuah dokumen yang tidak memiliki masa waktu karena kedudukannya sangat tinggi.
Namun, karena hal tersebut sering kali disalah gunakan oleh para mafia tanah untuk memalsukan sertifikat tersebut. Bagi kamu yang tidak ingin tertipu oleh para mafia sangat diperlukan untuk mawas diri dengan cara melakukan pengecekan dokumen ketika membeli properti.
Biasanya, masyarakat harus mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah. Namun, saat ini hal tersebut kurang efektif untuk dilakukan karena kamu sudah bisa melakukannya melalui secara online.
Baca juga: Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Seminari di Labuan Bajo
Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk melakukan cek sertifikat tanah melalui online!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak akhir 2019 telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa diunduh melalui App Store (untuk pengguna apple) atau Google Play Store (untuk pengguna android), tidak sulit dalam penggunaannya. Berikut cara menggunakannya:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan alamat email aktif.
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat kamu.
- Registrasi untuk membuat akun dengan email.
- Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password.
- Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'.
- Klik 'Info Sertifikat'.
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Baca juga: GTRA Summit: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Pesisir
Cara selanjutnya untuk mengecek sertifikat tanah secara online, kamu dapat melakukannya melalui situs resmi dari BPN. Berikut langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:
- Buka www.atrbpn.go.id
- Klik menu 'Publikasi'
- Klik menu 'Layanan'
- Klik menu 'Pengecekan berkas'
- Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik 'Cari Berkas'
- BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
Cara selanjutnya kamu dapat melakukan cek sertifikat tanah melalui peta situs resmi BPN, pada opsi ini status kepemilikan suatu lahan ditampilkan melalui dua dimensi. Situs yang dapat dicoba terdapat dua pilihan, yakni bhumi.atrbpn.go.id dan www.atrbpn.go.id.
Cara menggunakan kedua situs dengan tampilan peta tersebut sama. Untuk menemukan lokasi yang dicari, geser kursor menggunakan fitur zoom in serta zoom out. Setelah menemukan titik lahan, klik gambar dan akan muncul “Feature Information” yang berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat.
Keterangan kepemilikan lahan juga ditandai dengan warna yang berbeda yakni oranye, hijau, dan biru. Warna oranye menyatakan bidang/lahan telah terdaftar, hijau untuk kawasan belum terdaftar, dan biru melambangkan unsur geografis.
Dari keterangan tersebut Anda bisa memastikan apakah benar lahan sudah terdaftar di buku tanah BPN atau belum. Jika situs menyatakan sebidang lahan belum terdaftar namun memiliki sertifikat, maka perlu diwaspadai karena kemungkinan palsu.
Selain melalui aplikasi, Anda bisa langsung datang ke kantor BPN setempat. Cara cek sertifikat di kantor BPN sangat mudah dan prosesnya cukup cepat. Sebelum datang, pastikan membawa sejumlah dokumen persyaratan antara lain:
- Sertifikat tanah asli yang akan dicek.
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
- Surat tugas atau kuasa dari PPAT pada pegawainya.
- Form permohonan pengecekan sertifikat (tersedia di kantor BPN).
Apabila kamu sudah melengkapi persyaratan sejumlah dokumen tersebut, silakan menuju loket untuk diperiksa oleh petugas. Jika petugas tidak menemukan kejanggalan pada sertifikat dan dinyatakan asli, maka akan diberi cap sebagai bukti pemeriksaan dan kamu akan membayar biaya administrasi sebesar Rp50.000. (Z-10)
Apresiasi datang dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terhadap sinergi sektor swasta dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat.
Generasi Z dan Milenial di Jakarta mulai meninggalkan konsep kepemilikan rumah sebagai simbol sukses. Simak analisis pakar properti terkait tren ini.
Kategori-kategori baru diluncurkan pada IPA 2026 sesuai perkembangan pasar properti saat ini. Termasuk Best Condo Developer dan Best Housing Developer dalam kategori Developer Award.
Laba emiten properti melonjak 216,7% pada 2025, ditopang optimalisasi aset dan pendapatan berulang, serta membagikan dividen Rp2 miliar.
PELAKU industri properti dan jasa keuangan terus dituntut adaptif di tengah dinamika global yang bergerak cepat.
Meskipun indeks harga properti residensial di pasar primer terus menunjukkan tren kenaikan, peluang bagi pembeli rumah pertama masih terbuka.
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved