Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Yudisial (KY) menyayangkan terjeratnya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Penangkapan Itong diyakini berdampak pada kepercayaan publik.
"Hal ini tentu berdampak kepada kepercayaan publik terhadap pengadilan," kata Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini.
Joko menyatakan prihatin dengan masih terjadinya praktik rasuah di lingkungan pengadilan. Padahal, kata dia, KY dan Mahkamah Agung (MA) tengah meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"MA bersama KY sedang bekerja keras untuk mendorong kepercayaan publik terhadap pengadilan dalam rangka untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," ucap Joko.
Joko mengatakan KY mendukung proses penegakan hukum oleh KPK. KY juga akan mengambil peran sesuai kewenangan karena yang terjerat merupakan seorang hakim.
Baca juga: Ujung Basmi Korupsi masih Gelap Gulita
"Maka KY akan mengambil peran sesuai dengan tugas dan kewenagan oleh konstitusi yaitu dalam rangka menjaga menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim," ujar Joko.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan sudah diberhentikan sementara.
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Desa Antikorupsi bukan sebuah perlombaan. Konsep tersebut merupakan upaya mencegah terjadinya korupsi dengan melibatkan aparatur desa dan masyarakat
Lakukan pengembangan, KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan LNG di PT Pertamina
Kasus bansos presiden yang diusut KPK saat ini masih berhubungan dengan OTT mantan mensos Juliari Batubara.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Mantan Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengatakan OTT bukan sekadar hiburan, melainkan teknik penyelidikan yang menakutkan dan memprihatinkan bagi pejabat nakal.
KPK yakin Gazalba Saleh tidak akan kabur usai dinyatakan bebas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved