Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap empat terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) masih terlalu rendah. Hal ini dibuktikan dengan putusan ultrapetita yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dua bekas Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, dihukum pidana penjara 20 tahun. Putusan itu dua kali lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 10 tahun penjara.
Begitu pula hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI Bachtiar Effendi dan mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto. Sebelumnya, JPU menuntut Bachtiar dan Hari masing-masing 12 dan 14 tahun penjara.
"Seharusnya dari awal JPU memang menuntut maksimal yang disediakan dalam peraturan perundang-undangan," kata Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/1). "Syukurnya majelis hakim progresif, ultrapetita, melebihi apa yang diminta," sambungnya.
Zaenur menyebut putusan majelis hakim sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, rasuah di perusahaan pelat merah itu menyebabkan kerugian keuangan negara yang terbilang besar, yakni Rp22,788 triliun. Selain itu, korupsi ASABRI juga berdampak pada industri perasuransian dan menyebabkan para nasabah sebagai korban langsung sengsara.
Ia berharap agar putusan ultrapetita kepada empat terdakwa ASABRI dijadikan pembelajaran JPU dalam menuntut terdakwa lain. Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan oleh JPU, katanya, antara lain tingkat keseriusan dari tindak pidana, kerugian yang diakibatkan, tingkat kesalahan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
"Itu harus diperhitungkan benar-benar. Jangan lagi menuntut rendah," ujar Zaenur.
Adam, Sonny, Bachtiar, dan Hari menjadi empat terdakwa ASABRI pertama yang diputus di pengadilan tingkat pertama. Setidaknya masih ada empat terdakwa lain yang belum divonis.
Mereka ialah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Benny bahkan belum menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Selain itu, terdapat empat tersangka ASABRI lain yang belum diseret ke meja hijau. Salah satunya ialah adik kandung Benny, Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.
Baca juga: Sakit Kanker Usus, Eks Dirut ASABRI Justru Dihukum Ultra Petita
Sedangkan tiga tersangka lain yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung ialah mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety, dan Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. (OL-14)
TIM peneliti dari UGM menyebut buah jenitri (Elaeocarpus sphaericus), komoditas tanaman buah yang ada di daerah Kebumen, Jawa Tengah punya khasiat untuk mencegah penyakit gagal ginjal.
Campuran ekstrak rosella dan bekatul beras hitam dapat menurunkan kadar kolesterol hingga 68,39±0,26 persen.
Kedatangan Raline ke UGM untuk memberikan motivasi kepada mahasiswa baru Fakultas Pertanian UGM. Ia didampingi sang ayah, Rahmat Shah
ENAM pelajar yang tergabung dalam Tim Olimpiade Matematika Indonesia sukses menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Olimpiade Matematika Internasional atau IMO ke-65.
Google I/O Extended Yogyakarta 2024 berlangsung pada 21 Juli 2024 di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM.
SALAH satu kekayaan hayati dari lautan Indonesia yang berpotensi dikembangkan sebagai suplementasi untuk mencegah kanker kolorektal ialah alga hijau (Chlorella vulgaris).
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved