Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 sudah berhasil menekan potensi ketidaktepatan sasaran dan inefisiensi penyaluran bantuan sosial.
Hal itu bisa terjadi karena ada pembenahan tata kelola data dan utilisasi NIK yang dilakukan bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.
"Data Tata Kelola Sejahtera (DTKS) saat ini telah padan NIK 85%, setara dengan bantuan sosial senilai Rp1,79 triliun, dan iuran JKN sebesar Rp672 miliar," kata Moeldoko saat menyampaikan laporan capaian Stranas PK pada Hari Antikorupsi Sedunia, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, Stranas PK juga mendorong program pengadaan barang jasa berbasis elektronik dengan memanfaatkan e-katalog.
Pemerintah juga menggandeng 290.000 UMKM sebagai mitra dalam pengadaan barang jasa.
Baca juga : Jokowi: Jangan Puas karena Pemberantasan Korupsi Dinilai belum Baik
"Ini berpotensi mencegah kemahalan harga barang/jasa sekitar 10%-15% dari setiap transaksi pengadaan," sambungnya.
Dalam penegakan hukum dan reformasi birokrasi, Moeldoko menuturkan, tim Stranas PK bersama seluruh pemangku kepentingan terkait sudah melakukan penyederhanaan proses ekspor-impor melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW) .
"Penguatan penegakan hukum dan reformasi birokrasi juga dilakukan melalui digitalisasi penanganan perkara SPPT-TI," terangnya.
Sebagai informasi, pembentukannStranas PK melalui Perpres No 54 tahun 2018 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melakukan kolaborasi pencegahan korupsi dari hulu secara sistemik, terukur, dan berdampak.
Dalam pelaksanaannya, Stranas PK melibatkan seluruh pihak dan melakukan komunikasi publik dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama 48 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 57 kabupaten/kota, serta belasan CSO, LSM dan akademisi lokal. (OL-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved