Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mengumumkan akan membuka penyidikan umum untuk kasus pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penyidikan umum untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Langkah itu dianggap menjadi jalan keluar atas kebuntuan yang selama ini terjadi.
"Saya sebagai Jaksa Agung selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin melalui keterangan pers, Jumat (26/11).
Jaksa Agung mengatakan langkah itu demi memberi kepastian dan keadilan terkait penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat. Dugaan pelanggaran HAM berat sampai saat ini seolah berhenti dan tak ada kejelasan lantaran kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik kejaksaan.
Menurutnya, kasus hukum HAM berat yang selama ini terkatung-katung juga berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Tanah Air. "Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan berlarutnya penanganan lantaran hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejagung menilai petunjuk penyidik kejaksaan terkait unsur kejahatan dan bukti sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak pernah dipenuhi.
Hasil penyelidikan Komnas HAM dianggap belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan sebagai pelaku kejahatan HAM berat.
Selain itu, penyelidik Komnas HAM juga disebut belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang menjelaskan unsur kejahatan kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Adapun Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut dari 13 kasus HAM berat, empat diantaranya diproses oleh pemerintah. Empat kasus itu, kata Mahfud, termasuk peristiwa Paniai pada 2014. Adapun 13 kasus lain pengusutannya perlu melalui persetujuan DPR lantaran peristiwanya terjadi sebelum dibentuk UU Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat sebelum UU tersebut, diperiksa dan diputus pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. (OL-8)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved