Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum dari Universitas Trisakti Albert Aries mengatakan, putusan MK yang mengabulkan sebagian (hanya soal pengujian formil) dari 12 Pengujian Undang-Undang (PUU) ini justru memperkuat eksistensi dari UU Cipta Kerja. Menurutnya, putusan MK tidak bersifat ambigu.
"Justru itu merupakan grace period agar pembentuk UU (DPR dan pemerintah) selama dua tahun ini memperbaiki aspek formil pembentukan perundang-undangan dari UU Cipta Kerja agar lebih cermat, jelas, dan mudah dipahami struktur dan sinkronisasinya dengan sebagian pasal dari UU sektoral terkait yang diubah/dicabut oleh UU Cipta Kerja," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kepada Media Indonesia, Kamis (25/11).
Putusan MK, kata dia, yang bersifat inkonstitusional bersyarat tersebut harus dimaknai dalam tiga hal. Pertama, UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksanaan yang sudah diterbitkan (PP & Perpres) masih tetap berlaku untuk dua tahun ke depan.
Kedua, lanjutnya, ada perintah dari MK bahwa agar dalam waktu dua tahun, DPR dan pemerintah memperbaiki aspek formil pembentukan UU Cipta Kerja sesuai dengan kaidah legislasi dalam UU Pembentukan Perundang-Undangan. Konsekuensinya, jika perbaikan tidak selesai dalam dua tahun, sebagian materi muatan dari UU Sektoral terkait yang diubah/dicabut oleh UU Cipta Kerja menjadi berlaku kembali.
Ketiga, dalam masa dua tahun perbaikan aspek formil pembentukan UU Cipta Kerja, pemerintah menangguhkan kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk menerbitkan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja (PP & Perpres) sejak putusan ini diucapkan. Sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. "Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak punya ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Albert menambahkan, putusan MK tersebut bisa dibilang pertama kali MK mengabulkan pengujian formil atas suatu UU. "UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan model omnibus memang ada pro dan kontranya. Apalagi ini sesuatu yang baru di Indonesia. Sebelumnya ada sekitar 79 UU sektoral yang saling tumpang tindih. Makanya, enggak mudah untuk disinkronisasi," ujarnya.
Baca juga: UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah Hentikan Susun Aturan Turunan
Dia mengharapkan dalam dua tahun mendatang kekurangan aspek formil dari UU Cipta Kerja bisa diperbaiki sesuai kaidah UU Pembentukan Perundang-undangan. "Libatkan pakar hukum yang spesialiasinya di bidang hukum perundang-undangan supaya redaksional legislasinya lebih rapi, cermat, jelas, dan mudah dipahami oleh yang membacanya," pungkasnya. (OL-14)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved