Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AZIS Syamsuddin membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya memiliki delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkannya. Kesaksian itu pertama kali digulirkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, pada sidang Senin (4/10).
Bantahan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut menanggapi pertanyaan penasihat hukum Stephanus Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma.
"Yusmada menyampaikan bahwa mendapatkan informasi yang dia dapat dari orang lain bahwa bapak Azis Syamsuddin itu memiliki delapan penyidik yang bisa digerakkan saksi oleh saudara Azis Syamsuddin di KPK? Apakah itu benar?" tanya Tito kepada Azis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan Jakarta pusat, Senin (25/10).
"Tidak Pak, saya sudah ditanya di KPK. Itu tidak ada," kilah Azis.
Sebelumnya, berita acara pemeriksaan Yusmada di tingkat penyidikan mengungkap adanya delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan untuk mengamankan perkara. Ia mengaku tahu hal tersebut dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Baca juga: Hakim Sangsikan Kesaksian Azis Syamsuddin
Bahkan Azis berani bersumpah bahwa isu yang berkembang mengenai delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan olehnya tidak benar. Ia menyebut tidak pernah melakukan hal-hal di luar aturan normatif.
"Tidak ada. Saya berani (sumpah) atas nama almahrum ayah dan ibu saya, untuk kepentingan keluarga saya dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini, tidak pernah saya melakukan itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Azis membantah pernah memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada Robin. Ia juga tidak pernah berkomunikasi dengan mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar, Aliza Gunado terkait uang tersebut.
Kendati demikian, Azis mengakui telah memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Robin melalui pengacara Maskur Husain. Menurutnya, uang itu adalah pinjaman dan bukan untuk mengurus perkara di Lampung.
Ia mengatakan uang tersebut diberikan melalui rekening pribadinya. Adapun rekening itu menampung semua penghasilan Azis, termasuk dana reses sebagai anggota DPR RI.
Robin dan Maskur duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa KPK mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.
Tiga perkara di antaranya disebut melibatkan Azis, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK. (P-5)
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved