Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan atas nama tersangka Irjen Napoleon Bonaparte.
Berkas mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka NB diserahkan dengan surat pengantar nomor B/115/X/2021/Dittipidum tanggal 13 Oktober 2021 yang diterima di Sekretariat jampidum Kejagung pada Kamis 14 Oktober 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis (19/10).
Menurut Leonard, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti dalam kurun waktu tujuh hari menyatakan kelengkapan berkas secara formil maupun materiil. Sementara untuk memberikan petunjuk jika berkas perkara belum lengkap dibutuhkan waktu 7 hari tambahan.
Baca juga : Kapolri: Jangan Ragu Pecat Anggota yang Melanggar!
Napolen diduga menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pada Agustus lalu. Selain memukul, Napoleon juga diduga melumuri Kece dengan kotoran Manusia.
Di sisi lain, jaksa peneliti pada Jampidum Kejagung menilai berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kece belum lengkap, baik secara formil maupun materiil.
"Telah diberikan petunjuk P.18 pada Senin, 6 September 2021 dan P.19 pada Rabu, 8 September 2021 oleh tim jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh tim penyidik pada Bareskrim Polri," kata Leonard.
Menurut Leonard, dalam berkas perkara itu Kece disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-7)
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved