Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADAAN Tanah Munjul yang diniatkan untuk merealisasikan program Rumah DP 0 rupiah dinilai telah menabrak peraturan gubernur yang diteken oleh Anies Baswedan. Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pengadaan itu melanggar ketentuan Pasal 4 Pergub DKI Jakarta No. 50/2019 yang diteken Anies pada 24 Mei 2019.
"Mengenai pengadaan barang dan jasa harus mencapai target dan sasaran yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa KPK Takdir Suhan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).
Menurut jaksa KPK, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengetahui bahwa tanah di Munjul tidak akan bisa digunakan untuk membangun proyek hunian DP 0 rupiah. Kendati demikian, Yoory yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara itu tetap menyetujui pembayaran kepada Anja Runtuwene selaku pemilik PT Adonara Propertindo.
Pembayaran tanah tersebut menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang dianggarkan pada APBD DKI tahun anggaran 2019. Awalnya, Yoory menyetujui dilakukannya pembayaran 50% sebesar Rp108,994 miliar ke rekening Bank DKI atas nama Anja. Adapun untuk pembayaran tahap kedua dilakukan perubahan skema besaran menjadi 20% dan sisanya 30%.
Baca juga : Jaksa KPK akan Hadirkan Anies Sebagai Saksi ke Ruang Sidang
Di tahap kedua, Sarana Jaya mentransfer uang sebanyak dua kali ke Anja dengan total Rp43,596 miliar. Jadi, total yang diterima Anj seluruhnya adalah Rp152,565 miliar. Angka itu dianggap jaksa KPK sebagai kerugian keuangan negara yang bersifat total lost.
"Jumlah Rp152.565.440.00 telah diperugnakan Aja dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) PT Adonara Propertindo antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit," urai Takdir.
Selain Pergub, pengadaan tanah Munjul juga menabrak Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini disebabkan karena kelengkapan administrasi pengadaan tanah yang diatur dalam Prosedur Mutu Pengadaan Tanah Sarana Jaya bersifat formalitas.
Pada saat dilakukan survei, jaksa KPK menyebut tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara kepada Sarana Jaya. (OL-2)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pada perkara itu, Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul.
Permintaan maaf Yoory juga ditujukan kepada warga DKI Jakarta dan koleganya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta PPSJ.
Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul.
Ali mengatakan pihaknya akan menganalisa keterlibatan Taufik melalui fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.
KPK akan hadirkan saksi seorang notaris untuk persidangan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved