Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, akan divonis hari ini, Kamis (24/2). Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu rencananya dihelat pukul 10.00 WIB.
"Agenda untuk putusan," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dikutip, Kamis (24/2).
Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Minta Maaf ke Anies karena Gagal Wujudkan Hunian DP Rp0
Pada perkara itu, Yoory dituntut hukuman enam tahun delapan bulan penjara dalam perkara pengadaan lahan di Munjul. Dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Yoory dinilai tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Namun, memperkaya orang lain maupun suatu korporasi sebesar Rp152,5 miliar. Pihak yang diperkaya adalah saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo.
PT Adonara Propertindo merupakan korporasi yang menyediakan lahan untuk dijual ke PPSJ. Lahan itu digunakan untuk pembangunan hunian DP Rp0.
Namun, proses penjualan lahan tersebut ditemukan masalah. Yakni, terkait dengan pembayaran kepemilikan lahan hingga zonasi.
Yoory melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak. Yakni, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.
Tommy, Anja, dan Rudy juga berstatus terdakwa pada perkara ini. PT Adonara Propertindo juga ditetapkan sebagai terdakwa korporasi.
Yoory dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
Yoory Corneles Pinontoan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Permintaan maaf Yoory juga ditujukan kepada warga DKI Jakarta dan koleganya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta PPSJ.
Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved