Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN data 2020, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan 11,44% pegawai kejaksaan belum melaporkan harta kekayaan ke sistem laporan harta kekayaan pejabat negara elektronik atau e-LHKPN.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis Bidang Pengawasan 2021 secara virtual. "Bidang Pengawasan berperan dalam memonitor tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN pegawai kejaksaan. Saya minta Bidang Pengawasan lebih mendorong pegawai untuk melaporkan e-LHKPN," tegasnya, Selasa (5/10).
Baca juga: Jaksa Dilarang Tampilkan Hedonisme di Media Sosial
Untuk melakukan pengendalian dan pemantauan kinerja satuan kerja, Burhanuddin juga meminta Bidang Pengawasan menjalin hubungan yang harmonis dengan institusi lain. Seperti, Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemberitaan Media Indonesia pada Jumat (24/9) lalu, kepatuhan LHKPN di kejaksaan masih berada di angka 78,72%. Dari 11.715 wajib lapor di kejaksaan, sebanyak 1.126 di antaranya belum melaporkan LHKPN.
Kepatuhan jaksa dalam melapor harta kekayaan masih di bawah dua institusi penegak hukum lainnya. Untuk Polri misalnya, kepatuhan LHKPN berada pada angka 79,51%. Sebanyak 689 dari 16.074 orang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga: Mengenalkan kepada Publik Persenjataan Negara
Sementara itu, 2.600 laporan masih dinyatakan belum lengkap. Adapun tingkat pelaporan dan kepatuhan LHKPN di KPK sudah mencapai 100%. Sebelumnya, Ketua Komjak Barita Simanjuntak menekankan bahwa pelaporan harta kekayaan bentuk kepatuhan dan pencegahan korupsi di lingkungan kejaksaan.
Pun, melaporkan kekayaan juga merupakan dukungan konkret terwujudnya integritas penegak hukum kejaksaan yang bersih dan berwibawa. "Ada sanksi bila tidak patuh melaporkan LHKPN secara teratur dalam jenjang promosi jabatan. Ini sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Pembinaan," katanya beberapa waktu lalu.(OL-11)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Institusi pendidikan tidak boleh sekadar menjadi penonton di tengah dinamika dunia yang bergerak cepat.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Di tengah shortfall penerimaan pajak, katanya, langkah bersih-bersih seperti ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyimpangan.
Praktik lancung ini telah mengakar di sektor peradilan, mulai dari tingkat panitera, hakim, hingga pejabat di Mahkamah Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved