Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai panglima TNI yang akan menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memikul tugas berat. Sebab terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diperbaiki panglima TNI yang baru termasuk menekan tingginya angka kekerasan oleh oknum TNI.
"Panglima TNI selanjutnya memilki pekerjaan berat dalam memimpin institusi beberapa tahun ke depan. Pergantian panglima tak boleh hanya menjadi agenda yang sifatnya formalistik belaka, melainkan harus menjadi momentum perbaikan tubuh TNI," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti saat memaparkan keterangan secara virtual dengan tajuk Pergantian Panglima TNI, Presiden dan DPR Harus Meninjau Masalah pada Tubuh TNI, Kamis (16/9).
Menurut dia, menjelang masa pensiun Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, berbagai nama muncul yang digadang menggantikannya sebagai panglima TNI. Panglima TNI baru, dituntut memperbaiki catatan buruk yang ditorehkan Hadi Tjahjanto selama periode 2017-2021.
"Catatan ini kami lakukan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam turut serta memperkuat alat negara dari perspektif hak asasi manusia. Catatan evaluatif ini menggunakan perspektif hak asasi manusia yang kami analisis berdasarkan aturan hukum nasional dan internasional dengan penggunaan data terbuka, baik melalui pemantauan media maupun pengaduan kasus yang masuk ke Kontras," paparnya.
Fatia menjelaskan sepanjang kepemimpinan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, KontraS melakukan pemantauan terhadap sejumlah langkah, keputusan, atau kebijakan pada tubuh TNI yang berdampak pada hak asasi manusia.
Baca juga : Kasus Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
Secara umum, selama kurang lebih tiga tahun terhitung dari Januari 2018 hingga Agustus 2021, Kontras mencatat jumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh TNI mencapai 227 peristiwa. Adapun peristiwa kekerasan tersebut meliputi penganiayaan, penyiksaan, penembakan, tindakan tidak manusiawi, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, bisnis keamanan, penggusuran paksa, okupasi lahan, dan kejahatan seksual.
Catatan pemantauan tersebut juga menunjukkan pola relasi kuasa yang tidak berubah dari waktu ke waktu. Adapun tindakan terbanyak adalah penganiayaan sebanyak 151 kasus diikuti oleh intimidasi dengan 57 kasus. Setiap tahunnya, peristiwa kekerasan terus didominasi oleh matra TNI Angkatan Darat dengan 288 kasus.
"Di samping itu, pola kekerasan yang berulang tersebut juga menunjukkan mekanisme pengawasan yang masih lemah terhadap sikap prajurit di lapangan, baik pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran pidana," urainya.
Fatia mengatakan, Kontras juga menyoroti sejumlah langkah kontraproduktif terhadap reformasi sektor keamanan yang berkonsekuensi pada kondisi kebebasan sipil. Bentuknya dapat dilihat dari wacana revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memperbolehkan penempatan militer aktif pada jabatan sipil, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, penerapan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang memperbesar peran TNI tanpa mengatur batasannya, militerisme di Papua, konflik agraria antara petani dan TNI, hingga pelibatan TNI yang berlebihan dalam penanganan pandemi covid-19.
Dalam kerangka kebijakan publik, keterlibatan luas dari TNI dalam ranah sipil berimplikasi pada tata kelola pemerintahan yang baik karena menutup ruang bagi instansi atau stakeholder yang berwenang. Juga berpotensi terjadi konflik kepentingan pada beberapa hal, seperti pengambilan keputusan penting yang melibatkan prajurit atau aset TNI.
"Sejumlah catatan di atas menggambarkan bahwa Panglima TNI selanjutnya memilki pekerjaan berat dalam memimpin institusi beberapa tahun ke depan. Beberapa permasalahan harus segera dibenahi demi TNI yang professional, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya perwujudan agenda reformasi sektor keamanan," pungkasnya. (OL-2)
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Firdaus Syam, menegaskan, tidak ada alasan bagi organ negara melakukan suatu tindakan yang brutal dan tindakan yang kejam terhadap warganya.
Pengamat keamanan Muradi mengkritik instruksi "masuk bunker" bagi prajurit TNI di Lebanon. Ia mendesak pemerintah memberi mandat balas serangan atau menarik pasukan demi keselamatan
Panglima TNI Agus Subiyanto pimpin pemakaman militer Mayor Zulmi Aditya di TMP Cikutra Bandung. Almarhum gugur saat misi perdamaian Libanon
DPR menilai perintah Panglima TNI agar prajurit berlindung di bunker di Libanon sebagai langkah cepat demi keselamatan di tengah eskalasi konflik.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajurit TNI yang kini bertugas dalam misi perdamaian bersama UNIFIL di Libanon tetap berada di dalam bungker.
Pemerintah memberikan santuan bagi keluarga prajurit TNI yang gugur di Libanon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved