Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir mendorong Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Mabes Polri menelisik motivasi dan kepentingan di balik keputusan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3).
Dalam ilmu hukum pidana kata Mudzakir jika sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana, maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali. Pasalnya, sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana, atau dikenal dengan SP3 permanen. Yang kedua, jika SP3 disebabkan karena kurang cukup bukti, maka penyidikan bisa dihentikan demi kepastian hukum.
“Pertanyaan berikutnya adalah apakah SP3 ini bisa dibuka kembali? Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai novim. Yang dimaksud dengan novum bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi,” imbuhnya.
Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.
Seperti diketahui, AKBP Gafur Siregar saat menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap R Lutfi atas perkara yang sebelumnya telah di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka kepada R Lutfi didasari oleh laporan atas kasus, pasal yang sama. Penyidik juga sama. Penetapan tersangka ini dilakukan Gafur Siregar tepat sebelum dirinya dimutasi sebagai Anjak Binmas di Polda Metro Jaya.
“Jadi saya melihat ini masalah perilaku. Bidang komisi disiplin polri harus menyelidiki alasan dan motiifasi serta relevansi antara penyidik dengan pihak berperkara. Saya melihat ada suatu misteri yang belum terungkap,” tutur Mudzakir.
Paminal Polri dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKBP Gafur Siregar menyampaikan bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik dalam penetapan status tersangka kepada R Lutfi. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Paminal Polri dengan tegas juga menyebut penetapan tersangka tidak dilakukan dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Namun nyatanya Gafur justru mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan, sebagaimana telegram rahasia Kapolri yang beredar.
Terkait hal ini Mudzakir memandang Kapolri Jenderal Listyo Sigit sedang mempertaruhkan profesionalisme penyidik yang bertentangan dengan prinsip profesionalme kepolisian. Hal ini berpotensi memengaruhi sistem kepolisian, promosi jabatan di kepolisian.
“Saya melihat persoalan profesionalisme tidak dihiraukan yang penting ada kedekatan mereka dengan pimpinan-pimpinan, atau atasan mereka lebih tinggi, sehingga dapat jabatan baru,” tandasnya.
Ia menyarankan polri harus mengevaluasi promosi pada orang-orang yang cacat profesi. Pasalnya, hal itu berdampak dalam rangka membangun citra kepolisian yang profesional. Promosi jabatan kalau tidak ditangani secara hati-hati akan menjadi awal dari runtuhnya citra kepolisian.
“Ini saya kira catatan penting dalam rangka mengubah citra polisi. Hari ini kan polisi sangat negatif sekali. Menurut saya sangat negatif sekali, disebabkan karen polisi itu selalu menunjukan atau menggambarkan sebagai subordinasi dari kekuasaan. Meskipun pimpinannya presiden, seharusnya ia tidak menjadi subordinasi kekuasaan, melainkan harus profesional, independen, dan benar-benar ia mengerti kaidah-kaidah hukum acara yang tepat dan benar,” pungkasnya.
Dalam upayanya mencari keadilan, R Lutfi sehari sebelumnya melaporkan AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM dan Ombudsman atas dugaaan kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan orang lain.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan akan menganalisa laporan terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan AKBP Gafur Siregar.
"Prinsipnya begini, setiap aduan akan dianalisa terlebih dahulu apakah ada unsur dugaan pelanggaran ham-nya atau tidak," tandas.
Beka menuturkan Komnas HAM juga akan mempelajari laporan tersebut telah ditangani instansi lain atau belum.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya. (OL-8)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved