Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sederet nama yang disebut sebagai penerima kekayaan dari megakorupsi Asabri. Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ada 15 nama yang menerima kekayaan.
Namun, enam nama di antarannya tidak berstatus tersangka. Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina dan Rennier Abdul Rahman Latief. Adapun Edward, Bety, Lim dan Rennier saat ini berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain.
"Sudah dieksekusi, karena mereka posisinya di dalam penjara, kita pendalaman betul," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Supardi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/8).
Baca juga: Adik Benny Tjokro Ditetapkan Sebagai tersangka Megakorupsi Asabri
Diketahui, Edward dan Bety terjerat dalam kasus korupsi dana pensiun (dapen) Pertamina, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp599,42 miliar. Lalu, Rennier terlibat dalam kasus korupsi pada PT Danareksa Sekutrias. Sedangkan, Lim Angie terlibat kasus peniupan investasi fiktif Millenium Dinamika Investama (MDI).
"Lim, Edward, Bety, Rennier, beda-beda (kasusnya), terpidana di perkara lain," imbuh Supardi.
Baca juga: Bongkar Korupsi Pembiayaan Ekspor, Kejagung Periksa Lima Saksi
Tindak pidana oleh keempat orang tersebut, lanjut dia, kemungkinan dilakukan secara beriringan dalam perkara Asabri yang terjadi pada 2012-2019. Dengan status penahanan tersebut, Supardi menilai proses penyidikan kasus Asabri justru lebih mudah.
"Malah gampang, orang enggak lari. Kalau dia itu memang statusnya jadi tersangka di perkara baru, (Asabri) misalnya," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp22,78 triliun. Tersangka itu adalah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro. Adapun Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.(OL-11)
Komisi Informasi Pusat (KIP) menganggap teknis pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih belum jelas, yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.
PT Pos Indonesia memulai penyaluran dana pensiun dari PT Asabri. Penyaluran sudah direalisasikan di beberapa wilayah, termasuk di Tanjungpandang, Bankg Belitung\
Sertu (Mar) Ismunandar gugus dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Muara, Puncak Jaya, Papua, beberapa waktu lalu.
MENTERI BUMN Erick Thohir, selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Asabri (Persero), melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris PT Asabri (Persero).
PT ASABRI membuktikan komitmen mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s) dengan melaksanakan program TJSL Non PUMK di lingkungan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun.
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dibebankan vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
TINDAK pidana dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ dinilai tak terbukti. JPU disebut tak mampu membuktikan tuduhan terdakwa Djoko Dwijono.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Antam Tahun 2010-2022 sebanyak 109 ton mencapai Rp1 triliun.
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved