Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SURAT dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI).
Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara tersebut, satu orang merupakan tersangka yang proses penuntutannya dibatalkan karena meninggal dunia.
Sementara itu, enam orang lainnya tidak ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Keenamnya adalah Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina, serta Rennier Abdul Rahman Latief. Beberapa nama itu saat ini berstatus terpidana dalam perkara lain.
Bety dan Edward misalnya, saat ini sedang dibui dalam perakara korupsi dana pensiun (Dapen) PT Pertamina (persero) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,426 miliar.
Dalam kasus itu, Bety sempat buron sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Maret 2021 lalu. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Bety dan Edward masing-masing pidana penjara 5 tahun dan 15 tahun.
Adapun Rennier dijerat dalam perakra korupsi pada PT Danareksa Sekutrias. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vons pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta.
Ia juga diminta untuk membayar uang penggati sebesar Rp155,237 miliar. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perakra (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rennier diketahui sedang menempuh upaya hukum banding.
Sedangkan Lim Angie terlibat dalam kasus peniupan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi fiktif Millenium Dinamika Investama (MDI). Hakim PN Jakarta Pusat menghukum Angie pidana 8 tahun dan denda Rp10 miliar. Di tingkat banding, vonis Angie berkurang jadi 3 tahun dan dakwaan TPPUnya dinyatakan tidak terbukti.
Di sisi lain, Danny sempat diseret ke pengadilan karena kasus dugaan korupsi Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi. Putusan itu diperkuat hingga di tingkat kasasi.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Bety dan Lim Angie menerima kekayaan sebesar Rp431,371 miliar pada perkara ASABRI. Edward menerima Rp121,558 miliar, sedangkan Rennier memperoleh kekayaan sebesar Rp254,234 miliar.
Danny memperoleh kekayaan bersama terdakwa Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi sebesar Rp1,318 triliun. Sementara Gustipar diperkaya Rp18,422 juta.
Audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Terdakwa Heru Hidayat memperoleh kekayaan terbanyak, yakni sebesar Rp12,421 triliun. Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo disebut memperoleh Rp5,968 triliun.
Dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri masing-masing diperkaya Rp64,5 miliar dan Rp17,972 miliar beserta uang yang telah dibelikan dua mobil Toyota Alphard.
Lebih lanjut, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI peridoe 2012-2014 Bachtiar Effendi diperkaya Rp453,783 juta, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019 Hari Setianto diperkaya Rp873,883 juta.
Sedangkan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar diperkaya Rp241,027 miliar beserta biaya perjalanan ke Inggirs dan Australia dari PT Principal Aset Manajemen masing-masing sejumlah Rp287,620 juta dan Rp173,564 juta.
Ilham tidak diseret ke pengadilan karena proses penuntutannya dihentikan usai meninggal dunia pada Sabtu (31/7) akibat sakit. (Tri/OL-09)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
PERTAMINA (Persero) kembali membuka Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2024 dan siap menerima karya jurnalistik terbaik dari insan media Indonesia
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved