Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perum Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo). Rasuah itu didalami usai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Supardi menandatangani surat perintah penyidikan pada awal Agustus 2021.
"Sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus No. PRINT-25/F.2/Fd.2/08/2021 untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).
Leonard menjelaskan kasus itu bermula pada 2017 saat Perindo menerbitkan medium term notes (MTN/utang jangka menengah) sebagai salah satu upaya mendapatkan dana dengan menjual prospek. Melalui prospek yang dijual terkait penangkapan ikan, Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar.
Uang itu masing-masing cair sebesar Rp100 miliar pada Agustus dan Desmber 2017. Dari uang tersebut, Leonard menyebut bahwa Perindo menggunakan sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.
Baca juga: ICW: Vonis 12 Tahun Juliari Lukai Hati Korban Korupsi Bansos
"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 kurang lebih Rp223 miliar meningkat menjadi Rp603 miliar di tahun 2017," jelasnya.
Bahkan pada 2018 Perindo mencatatkan pendapatan sebesar kurang lebih Rp1 triliun. Kontribusi terbesar pendapatan Perindo menurut Leonard berasal dari sektor perdagangan. Capaian tersebut dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan. Hal itulah yang menyebabkan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah.
"Di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet. Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdanganan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat, dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," sebut Leonard.
Hari ini, penyidik 'Gedung Bundar' telah memeriksa dua orang saksi untuk mengusut kasus tersebut. Keduanya adalah MT selaku Direktur Keuangan Perindo dan IA sealku anggota Komite Risk Management Perindo. Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan perusahaan. (OL-4)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
"BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud dan menyimpulkan adanya penyimpangan."
Saat menjabat sebagai Dirut Perum Perindo, Syahril melaksanakan penerbitan MTN dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar yang terdiri dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.
Menurut Leonard, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa tujuh orang saksi. Namun hanya dihadiri oleh empat saksi, dan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu mantan Vice President Perindo Wenny Prihatini, Direktur Prima Pangan Madani Lalam Sarlam dan Direktur Kemilau Bintang Timur Nabil Basyuni.
satu menit setelah Iwan duduk di ruang tunggu saksi, Leonard menyebut yang bersangkuan mengalami kejang-kejang. Setelah itu, Iwan mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved