Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sebulan Red Notice Harun Masiku, Interpol RI: Belum Membuahkan Hasil

Hilda Julaika
10/8/2021 16:07
Sebulan Red Notice Harun Masiku, Interpol RI: Belum Membuahkan Hasil
Harun Masiku.(DOK MI.)

STATUS red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku sebenarnya sudah terbit sejak bulan lalu. Namun, proses pencarian tersebut belum membuahkan hasil. Sejauh ini belum ada negara yang mendeteksi keberadaan buronan tersebut.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, mengatakan itu. "Bahwa subjek (Harun Masiku) belum terdeteksi di negara setempat itu posisinya sekarang," kata Amur kepada wartawan, Selasa (10/8).

Kendati demikian, pihaknya memastikan bila Harun Masiku melintas di jalur-jalur resmi, pasti akan mudah untuk dilacak oleh negara-negara anggota Interpol. Hal ini karena nama Harun Masiku sudah dengan status red notice. Alhasil penangkapan terhadap buron kasus korupsi itu dapat dilakukan.

Menurutnya, saat ini sistem di negara-negara anggota Interpol sudah mencatat Harun sebagai buronan red notice. "Sudah kami kirim utuk mencekal, menangani, atau menangkap bila subjek red notice melintas," jelasnya.

Dengan status buronan red notice, buronan tersebut disebutnya akan sulit untuk kabur apabila melintas di jalur-jalur resmi negara. Saat ini tercatat sebanyak 194 negara anggota Interpol akan mengawasi setiap data perlintasan untuk turut mencari keberadaan Harun Masiku.

Sebagai informasi, Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ia diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. 

Baca juga: Awas Hukum, Siapapun Sembunyikan DPO Harun Masiku

Tersangka Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta yang digunakan untuk memudahkannya agar bisa melenggang ke Senayan. Ia tercatat menkadi buron sejak Januari 2020. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya